Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak 66 orang narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi berkaitan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Yang paling tinggi dapat remisi enam bulan hanya dua orang, dan remisi satu bulan 12 orang, sedangkan sisanya memperoleh remisi dua sampai lima bulan," kata Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Mulyoko ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu malam.
Dikatakan Mulyoko, pemberian remisi tersebut akan diserahkan tepat di puncak peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2017.
Ia menjelaskan pemberian remisi kepada para napi telah memenuhi syarat Undang - Undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dan mengacu pada Kepres nomor 174 Tahun1999 tentang Remisi.
Kemudian kata Mulyoko, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan pertama.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua, serta Permenkum dan HAM nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Menurut Mulyoko, penyerahan SK remisi tersebut biasanya akan diserahkan langsung oleh pejabat pada Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan dilaksanakan upacara sekaligus memperingati Hut Kemerdekaan RI.
"Penyerahan SK remisi itu besok (hari ini) dilaksanakan sekitar pukul 07.30 WIB di halaman dalam Rutan Putussibau," jelas Mulyoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017