Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang berjanji akan menindaklanjuti laporan Ketua FPI Singkawang kepada pengguna Facebook yang diduga telah menebarkan ujaran kebencian.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini masih dalam proses lidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi," kata Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Senin.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU ITE, maka laporan tersebut akan pihaknya tingkatkan ke penyidikan.

"Apabila ditemukan unsur pidana khususnya UU ITE, akan kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Secara terpisah, Front Pembela Islam (FPI) Kota Singkawang melaporkan Rudi Hardjana ke Polres Singkawang, karena diduga telah menebarkan ujaran kebencian di media sosial facebook.

"Apa yang diposting Rudi Harjana di akun Facebooknya itu dianggap telah menghina, memfitnah dan mengancam pembunuhan terhadap Habib Rizieq," kata Ketua FPI Singkawang, Muhammad Bilal.

Menurutnya, postingan Rudi Hardjana tersebut dapat memecah belah masyarakat Kota Singkawang.

"Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya setelah melakukan koordinasi bersama MUI Singkawang dan Bidang Hukum DPD FPI Provinsi Kalbar, yang bersangkutan kita laporkan kepada pihak yang berwajib," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dan pihak kepolisian juga, katanya, menyatakan siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita harapkan laporan yang kita masukan pada Minggu sekira pukul 22.00 Wib, dapat segera mungkin ditindaklanjuti dan dapat diusut sampai tuntas," katanya.

Apabila laporannya tidak ditanggapi polisi, baru nanti MUI Singkawang akan mengadakan musyawarah umat Islam untuk menanggapi perihal tersebut.

Terkait dengan permasalahan itu juga, Bilal mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang untuk tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri.

"Kita serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian," ajaknya.

Disamping itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat berpikir panjang sebelum memposting di Medsos yang kiranya dapat menimbulkan hal-hal negatif yaitu melanggar UU ITE.

Beredar postingan dari salah satu pengguna Facebook bernama Rudi Hardjana yang diduga berisikan tentang ujaran kebencian. Alhasil postingan itupun mendapat tanggapan dari netizan sebanyak 61 orang, 68 komentar dan 16 kali dibagikan.

(KR-RDO/B008)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017