Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang kembali mengamankan barang ilegal berupa satu truk ginseng yang diduga asal Malaysia.

"Berkat kerja keras Tim Satuan Reserse dan Kriminal pada Minggu, 20 Agustus 2017 malam sekitar Pukul 22.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana kesehatan, pangan dan atau perlindungan konsumen," ujar Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Paino menjelaskan pelaku bersama barang bukti satu truk ditangkap di tempat kejadian perkara tepatnya di Jalan Raya Sanggau Ledo, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.

"Pelaku ditangkap kemudian truk penuh muatan digeledah dan diperiksa. Pelaku atau terlapor merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Komplek Mess Pemda Bengkayang, Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang," paparnya.


Ia merincikan barang bukti dalam satu truk tersebut berupa 110 kardus obat herbal ginseng dari berbagai merek. Diduga berasal dari Negara Malaysia karena tidak ditemukan dokumen barang bawaan.

"Terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 142, pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Saat ini pelaku dan berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bengkayang guna proses selanjutnya," kata dia.

Paino menjelaskan dengan semakin maraknya masuk barang illegal asal Malaysia, menjadi perhatian serius pihaknya agar kejadian tersebut bisa diredam.

"Ia mengimbau kepada siapapun untuk mentaati aturan yang ada dan tidak melakukan tindakan ilegal," ajaknya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017