Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barar Cornelis menyambut baik kerja sama Real Estate Indonesia Kalbar, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Kalbar, Pemprov Kalbar, dan pemerintah kabupaten/kota di Kalbar dalam percepatan pembangunan program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Semoga dengan sudah adanya kerja sama itu, program sejuta rumah bisa capat dan lancar terealisasi di daerah-daerah, sehingga MBR bisa menikmatinya," ujar Gubernur Cornelis, di Pontianak, Selasa.
Hanya saja dengan kerja sama yang dibangun tersebut, menurutnya, dalam tahap implementasi di lapangan haruslah serius dan betul-betul mantap terutama dalam perencanaannya.
"Perencanaan pembangunan harus mantap, dan itu dalam arti rumah yang dibangun bisa dihuni. Jangan rumah dibangun tidak ada listrik, air dan lainnya," ujarnya mengingatkan.
Ia mengapresiasi nota kesepahaman itu, bahkan sudah diterapkan oleh Kabupaten Ketapang sebagai model kerja sama tentang mengratiskan pajak BPHTB dan percepatan IMB serta pemecahan sertifikat tanah.
"Bila perlu untuk MBR biaya sertifikat tanah itu gratis, agar lebih membantu. Yang jelas soal perumahan bukan masalah membangunnya namun soal tanah yang banyak hal harus diperhatikan," kata dia lagi.
Dia menyatakan dalam pembangunan apa pun, pemerintah atau siapa pun tidak akan mampu melaksanakan semua tanpa kerja sama dengan semua pihak termasuk dalam pembangunan perumahan.
"Sebagaimana tema kemerdekaan kita tahun ini bekerja bersama harus menjadi semangat kita untuk membangun daerah dan bangsa ini," kata dia pula.
(U.KR-DDI/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Semoga dengan sudah adanya kerja sama itu, program sejuta rumah bisa capat dan lancar terealisasi di daerah-daerah, sehingga MBR bisa menikmatinya," ujar Gubernur Cornelis, di Pontianak, Selasa.
Hanya saja dengan kerja sama yang dibangun tersebut, menurutnya, dalam tahap implementasi di lapangan haruslah serius dan betul-betul mantap terutama dalam perencanaannya.
"Perencanaan pembangunan harus mantap, dan itu dalam arti rumah yang dibangun bisa dihuni. Jangan rumah dibangun tidak ada listrik, air dan lainnya," ujarnya mengingatkan.
Ia mengapresiasi nota kesepahaman itu, bahkan sudah diterapkan oleh Kabupaten Ketapang sebagai model kerja sama tentang mengratiskan pajak BPHTB dan percepatan IMB serta pemecahan sertifikat tanah.
"Bila perlu untuk MBR biaya sertifikat tanah itu gratis, agar lebih membantu. Yang jelas soal perumahan bukan masalah membangunnya namun soal tanah yang banyak hal harus diperhatikan," kata dia lagi.
Dia menyatakan dalam pembangunan apa pun, pemerintah atau siapa pun tidak akan mampu melaksanakan semua tanpa kerja sama dengan semua pihak termasuk dalam pembangunan perumahan.
"Sebagaimana tema kemerdekaan kita tahun ini bekerja bersama harus menjadi semangat kita untuk membangun daerah dan bangsa ini," kata dia pula.
(U.KR-DDI/B014)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017