Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kayong Utara, hingga saat ini masih kesulitan mengungkap dan menetapkan siapa tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Kayong Utara.

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan saat dihubungi di Sukadana, Selasa mengatakan, pihaknya tidak dapat menentukan siapa pemilik kayu yang kini diamankan di halaman Mapolres Kayong Utara itu.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan yang membuat rakit, namun aneh, orang tersebut tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya, tetapi tetap akan didalami lagi," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya tidak bisa asal main tuduh saja, tanpa didukung dengan bukti yang kuat, terkait diamankannya sebanyak 39 rakit kayu yang berasal dari Taman Nasional Gunung Palung tersebut.

"Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, kami masih menduga-duga dan belum mengarah ke siapa pemilik kayu itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I Sukadana yang merupakan kepanjangan tangan dari Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP), Bambang Hari Trimarsito menjelaskan pihaknya tidak ada lagi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap orang atau kayu yang sudah di luar kawasan Taman Nasional Gunung Palung tersebut.

"Kasus itu, kami serahkan kepada pihak penegak hukum yakni Polres Kayong Utara dalam proses hukumnya," katanya.

Ia menambahkan, langkah lain yakni dengan membuat tim khusus untuk melakukan penelusuran secara internal dengan melihat beberapa lokasi yang memungkinkan sebagai lokasi penebangan kayu.

Penelusuran tersebut dilakukan dengan cara patroli yang juga merupakan patroli rutin untuk mengungkap dari mana kayu itu berasal, katanya.

"Memang selama melakukan patroli di titik-titik yang kami duga asal dari kayu itu, terjadi penebangan kayu, namun pelaku tidak ada," kata Bambang.

(A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017