Sekadau (Antara Kalbar) - Bupati Sekadau Rupinus mengingatkan pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan.
    "Ini untuk menghindari kades supaya tidak terkena kasus hukum," kata Rupinus.
    Bupati asal Desa Pantok, Kecamatan Nanga Taman, ini juga mengingatkan para kepala desa agar dapat mengelola anggaran desa baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) secara benar dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di desa.     Menurutnya, kalau pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan bisa memberikan dampak yang baik, terutama infrastruktur dan kesejahtaraan masyarakat bisa terealisasi.
    Begitu pula, kata Bupati, jika para kades melakukan pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan menyimpang, maka selain diproses secara hukum imbasnya proses pembangunan di desa bisa terhambat.
    Oleh karena itu, Bupati lulusan Fakultas Hukum Untan ini berharap pemerintah desa dapat melaksanakan amanah itu dengan baik dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika hal ini dilakukan dengan baik oleh kepala desa, maka tidak akan ada lagi kepala desa yang tersandung dengan masalah hukum," pintanya.
    Bupati pada Selasa (22/8) membawa camat dari tujuh kecamatan di Kecamatan Sekadau untuk mengikuti rapat kerja dengan Gubernur Kalbar di Pontianak.
    Dimana salah satu agenda yang dibahas dalam rapat kerja gubernur dengan bupati/wali kota  dan camat se-Kalbar ini adalah masalah penggunaan dana desa. Agenda lain yang juga dibahas masalah data pemilih, masalah penurunan emisi gas rumah kaca dan masalah wabah rabies yang terjadi.

Pewarta: Gansi/Hartono

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017