Putussibau (Antara Kalbar) - Warga Malaysia Chong Chee Kok menangis di hadapan majelis hakim saat mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis sore.
Chong Chee Kok yang saat itu mengunakan baju koas putih dan rompi tahanan berwarna orange hanya bisa tertunduk.
Melalui peterjemahnya, Chong Chee Kok, merasa keberatan dan menyatakan banding atas putusan hakim.
"Terpidana merasa keberatan atas vonis tersebut, ya itu haknya terpidana, hanya saja untuk banding itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Pontianak, kami hanya proses administrasinya saja," kata Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Handoyo ketika ditemui usai memimpin sidang.
Dikatakan Handoyo, proses banding terpidana terhitung 30 hari setelah vonis tersebut.
Terpidana mati Chong Chee Kok merupakan warga Negara Malaysia, dan saat ini yang bersangkutan dititip pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Putussibau.
Chong Chee Kok beserta 31,646.89 kilogram Narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30/11-2016) pukul 11.30 WIB ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia- Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017