Jakarta (Antara Kalbar) - Pemerintah Indonesia mengecam uji coba senjata
nuklir berupa bom hidrogen yang dilakukan Korea Utara pada Minggu, 3
September 2017, seperti disampaikan dalam keterangan pers Kementerian
Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Senin.
Uji coba senjata nuklir terbaru yang dilakukan pemerintah Korea Utara itu merupakan uji coba ke-6 sejak 2006.
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan pemerintah Korut itu karena uji coba bom nuklir tersebut telah melepaskan berbagai materi radioaktif yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi di berbagai kawasan.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi terkait yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Tes Senjata Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan kawasan bebas nuklir (denuklirisasi) di Semenanjung Korea.
Sebelumnya, Korea Utara pada Minggu (3/9) telah meledakkan perangkat uji coba nuklir keenam dan yang sejauh ini paling kuat hingga menimbulkan getaran gempa berkekuatan 6,3 Skala Richter (SR) di negara tersebut.
Gempa itu terjadi beberapa jam setelah pemerintah Korea Utara mengatakan telah mengembangkan bom hidrogen canggih yang memiliki daya penghancur besar.
Gempa yang menurut Jepang disebabkan oleh uji coba nuklir itu menyerang 75 kilometer ke baratlaut Kimchaek, tempat uji coba sebelumnya dilakukan.
Langkah uji coba tersebut menjadi tantangan langsung untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang beberapa jam sebelumnya berbicara melalui telepon dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe tentang peningkatan krisis nuklir di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Uji coba senjata nuklir terbaru yang dilakukan pemerintah Korea Utara itu merupakan uji coba ke-6 sejak 2006.
Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan pemerintah Korut itu karena uji coba bom nuklir tersebut telah melepaskan berbagai materi radioaktif yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi di berbagai kawasan.
Pemerintah Indonesia menekankan bahwa tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi terkait yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Tes Senjata Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty/CTBT) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan kawasan bebas nuklir (denuklirisasi) di Semenanjung Korea.
Sebelumnya, Korea Utara pada Minggu (3/9) telah meledakkan perangkat uji coba nuklir keenam dan yang sejauh ini paling kuat hingga menimbulkan getaran gempa berkekuatan 6,3 Skala Richter (SR) di negara tersebut.
Gempa itu terjadi beberapa jam setelah pemerintah Korea Utara mengatakan telah mengembangkan bom hidrogen canggih yang memiliki daya penghancur besar.
Gempa yang menurut Jepang disebabkan oleh uji coba nuklir itu menyerang 75 kilometer ke baratlaut Kimchaek, tempat uji coba sebelumnya dilakukan.
Langkah uji coba tersebut menjadi tantangan langsung untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang beberapa jam sebelumnya berbicara melalui telepon dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe tentang peningkatan krisis nuklir di wilayah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017