Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis meminta kepada setiap bupati/wali kota termasuk kepala OPD yang ada di provinsi itu untuk mengecek kembali pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan wilayah kerjanya.
"Saya minta kepada bupati/wali kota dan OPD yang ada untuk mengecek kendaraan dinasnya, sudah dibayar atau belum pajaknya. Ini perlu kita lakukan, mengingat kita sebagai abdi pelayan masyarakat, harus memberi contoh dan menjadi suri tauladan yuang baik bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat yakin dan percaya serta merasakan keadilan dalam pemungutan pajak ini," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.
Cornelis menuturkan, dia tidak ingin mendengar lagi ada OPD baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan, karena hal itu akan menjadi sorotan umum atas kepatuhan pemerintah dalam melaksanakan tertib pajak daerah.
Dirinya memaparkan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah.
Salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
"Berkaitan dengan upaya pelayanan yang prima bagi masyarakat dalam hal pelayanan penarikan retribusi dan pajak, perlu dilakukan berbagai terobosan yang memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor," tuturnya.
Sehubungan dengan itu, menurutnya, inovasi harus terus berjalan agar selalu berkembang dan tumbuh memunculkan ide-ide cemerlang dalam rangka mempermudah sistem birokrasi menjadi cepat, efektif, efisien, mudah dan murah.
"Saya menginginkan setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar untuk bekerja penuh inovasi. Jika ingin maju, perbanyaklah membangun keharmonisan dengan stakeholder, karena keberhasilan tujuan kita tidak akan terlepas dari peran serta dan dukungan stakeholder itu sendiri," kata Cornelis.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saya minta kepada bupati/wali kota dan OPD yang ada untuk mengecek kendaraan dinasnya, sudah dibayar atau belum pajaknya. Ini perlu kita lakukan, mengingat kita sebagai abdi pelayan masyarakat, harus memberi contoh dan menjadi suri tauladan yuang baik bagi masyarakat selaku wajib pajak, agar masyarakat yakin dan percaya serta merasakan keadilan dalam pemungutan pajak ini," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.
Cornelis menuturkan, dia tidak ingin mendengar lagi ada OPD baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang menunggak pajak kendaraan, karena hal itu akan menjadi sorotan umum atas kepatuhan pemerintah dalam melaksanakan tertib pajak daerah.
Dirinya memaparkan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah.
Salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah Pajak Kendaraan Bermotor.
"Berkaitan dengan upaya pelayanan yang prima bagi masyarakat dalam hal pelayanan penarikan retribusi dan pajak, perlu dilakukan berbagai terobosan yang memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah dan tertib administrasi kendaraan bermotor," tuturnya.
Sehubungan dengan itu, menurutnya, inovasi harus terus berjalan agar selalu berkembang dan tumbuh memunculkan ide-ide cemerlang dalam rangka mempermudah sistem birokrasi menjadi cepat, efektif, efisien, mudah dan murah.
"Saya menginginkan setiap pegawai di lingkungan Pemprov Kalbar untuk bekerja penuh inovasi. Jika ingin maju, perbanyaklah membangun keharmonisan dengan stakeholder, karena keberhasilan tujuan kita tidak akan terlepas dari peran serta dan dukungan stakeholder itu sendiri," kata Cornelis.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017