Sukadana (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kayong  Utara, Jumadi,  mendorong agar lembaga adat yang  ada di Kayong Utara segera mengurus akta notaris dimana saat ini masih banyak lembaga adat di wilayah itu yang belum legal secara hukum.

"Kami sudah memanggil pengurus lembaga adat ada yang ada agar mereka mengukuhkan pengurusnya dan memiliki akta notaris resmi," ujar Jumadi saat menghadiri acara Nyapa Taun di Desa Pangkalan Buton Sukadana, Rabu, (13/9)

Karena  menurutnya juga, pemerintah akan memberikan  bantuan kepada lembaga kemasyarakatan dengan syarat memiliki akta notaris sebagai wujud  pengakuan hukum terhadap lembaga tersebut.

"Nah, salah satu yang telah lembaga masyarakat yang memiliki akta notaris adalah Sanggar Mukerti yang dimiliki oleh Paguyuban Jawa, sedangkan lembaga adat yang lain  sudah kita dorong juga," katanya lagi.


Baca juga: Lembaga Adat Dayak Wehea Terima Penghargaan Kalpataru

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017