Pontianak (Antara Kalbar) - Siroy, warga Desa Tirta Kencana, Kabupaten Bengkayang, tewas di areal penambangan emas tanpa izin di wilayah itu.

"Telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi Eks PETI di RT 05 Sengkabang Dusun Tigadesa, Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang dan mengakibatkan satu orang dinyatakan meninggal dunia, Kamis (14/9) sore," ujar Kapolres Bengkayang, AKBP Permadi Syahids Putra saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Amil, saksi mata yang juga merupakan kakak korban bahwa saat kejadian mereka tengah mendulang di lokasi bekas PETI pada saat cuaca mulai hujan.

"Sebenarnya saksi mata sudah melarang korban untuk meneruskan kegiatannya karena curah hujan cukup tinggi namun korban tidak menghiraukan peringatan. Kemudian pada saat korban sedang mendulang, tanah yang berada di atas yang tingginya sekitar 10 meter longsor," jelasnya.

Lanjutnya, akibat longsor, korban tertimbun. Sementara saksi berhasil menyelamatkan diri. Ketika hendak mencari Siroy, sudah tidak tertolong lagi karena korban sudah tertimbun tanah.

"Korban tertimbun dan meninggal dunia di tempat. Atas kejadian itu kakak korban segera memimta bantuan kepada rekan-rekan lainnya yang ada di lokasi. Baru sekitar pukul 20.30 WIB jenazah korban Siroy berhasil dievakuasi dari TKP dengan dibantu warga setempat kemudian dibawa ke rumah duka," papar dia.

Pihak keluarga korban menolak visum terhadap Siroy dan akan mengurus jenazah korban sampai pemakaman.

"Kita mengimbau masyarakat Bengkayang untuk tidak melakukan aktivitas melanggar ketentuan yang ada karena dampaknya sudah jelas tidak sedikit memakan korban," ujar Kapolres.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017