Singkawang (Antara Kalbar) - Polres Singkawang telah memerintahkan anggota untuk mengawasi peredaran narkotika jenis baru yang sempat beredar di media sosial beberapa hari ini.

"Anggota kita saat ini sedang melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengawasi peredaran narkotika jenis baru yang sempat beredar di media sosial," kata Kapolres Singkawang, Kalimantan Barat, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Senin.

Jangan sampai obat-obatan tersebut dijual bebas dan disalahgunakan oleh masyarakat Singkawang.

Menurut dia, bisa saja narkotika jenis baru itu beredar di Kota Singkawang. Mengingat Singkawang merupakan sasaran yang strategis untuk peredaran barang haram tersebut.

Ditambah lagi masih lemahnya pengawasan distribusi obat-obatan di negara ini. Karena itu, dia meminta agar para penjual obat untuk betul-betul mematuhi peraturan tentang penjualan obat dengan tidak memperjualbelikan kategori obat keras (daftar G) kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Menurut dia, beberapa narkotika jenis baru yang sempat beredar di media sosial adalah obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol), flakka serta narkoba jenis lainnya yang dikemas dalam bentuk permen dan agar-agar.

"Kita tidak ingin barang haram seperti ini bisa beredar bebas di Kota Singkawang," katanya.

Dalam pengawasannya, dia juga mengajak agar dari BBPOM bisa bersinergi dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi masalah ini.

"Kita juga mengharapkan agar dari BBPOM bisa bersinergi dengan kita guna mengantisipasi masalah ini," katanya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Singkawang, Sujianto berharap tidak ada peredaran pil PCC di kota setempat.

Tentunya kejadian yang terjadi di Sulawesi harus menjadi pelajaran berharga bagi orangtua dan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi ke anak anak kita, generasi muda diracuni hal beginian. Makanya kita mohon peran aktif masyarakat khususnya orangtua untuk waspada," katanya.

(KR-RDO/S023)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017