Sukadana (Antara Kalbar) - Bunkiman Fajarai secara resmi menggantikan rekan sejawatnya, Jalian, sebagai anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
   
Jalian dari Partai NasDem meninggal dunia beberapa waktu lalu. Mekanisme pergantian ini dilakukan pada rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kayong Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019.
   
Ketua DPRD Kayong Utara M. Sukardi, SE, MM  mengatakan, dengan dilaksanakannya rapat paripurna isitimewa ini maka keanggotaan DPRD Kabupaten Kayong Utara telah lengkap dan siap untuk menyelesaikan tugas dan amanat yang dipercaya oleh masyarakat Kayong Utara.
   
"Almarhum (Jalian) itu dulu adalah anggota Badan Musyawarah terakhir menjabat, sehingga kita kehilangan, sekarang kita tinggal menunggu dari ketua fraksi yang mengutus beliau (Bunkiman) di badan mana, kita harap sih, tetap di badan musyawarah karena di badan musywawrah saat ini sangat sedikit jumlahnya," kata M Sukardi.
   
Ditambahkannya, segala proses administrasi dan prosedur sudah terpenuhi, sehingga acara tersebut bisa terlaksana. Seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis pada 12 Agustus 2017 yang lalu.
   
"Surat Keputusan tersebut tentang peresmian dan pemberhentian Jalian, S. Sos dan peresmian pengangkatan Bunkiman Fajarai, SE Pengganti antar waktu anggota DPRD KKU sisa waktu 2014-2019," kata Sukardi.
   
Sementara itu, Bunkiman yang ditemui awak media usai pengangkatan mengatakan sangat senang, segala proses berjalan dengan lancar. Selain itu, sambung Bunkiman, dirinya akan tetap menjalankan program yang telah menjadi keinginan Jalian.
   
"Saya akan tetap menjalankan dan meneruskan visi dan misi dari Almarhum pak Jalian kedepannya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Almarhum Jalian. Mudah-mudahan saya bisa menyalurkan aspirasi mereka," katanya lagi.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017