Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji memastikan pelayanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) perumahan di Kota Pontianak bisa selesai satu hingga tiga jam, karena pihaknya sudah melakukan pemangkasan prosedur peninjauan di lapangan.

"Proses pelayanan SKRK perumahan bisa selesai satu hingga tiga jam dengan catatan persyaratan yang diajukan lengkap," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat.

Hal itu dimungkinkan sebab adanya pemangkasan prosedur peninjauan lapangan. Sebagai gantinya, Pemkot Pontianak menyiapkan format lembaran pernyataan resmi yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh si pemohon atau pengembang sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kemudahan itu bukan tanpa pengawasan ketat, sebab bagi siapa pun di kemudian hari saat dilakukan pengecekan ke lapangan terbukti menyampaikan laporan tidak sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangani maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 500 persen," ungkapnya.

Menurut dia, kalau mau pelayanan cepat harus ada saling kepercayaan. "Makanya kita tidak turun lapangan, kalau memang peruntukannya sudah sesuai maka kita keluarkan SKRK-nya. Tapi kalau tidak sesuai, siap-siap dikenakan sanksi denda 500 persen," ujarnya.

Sementara itu, Vice President Housing Finance Center Head, Reinhard Harianja mengaku tertarik dengan apa yang disampaikan oleh wali Kota Pontianak terkait percepatan pelayanan tersebut.

"Tidak semua pelaku usaha properti baik, terkadang ada pula dalam tanda petik nakal. Saya mendukung adanya rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan sertifikasi terhadap developer yang layak untuk membangun rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," ujarnya.

Namun, jelas dia, menurut undang-undang, Kementerian PUPR tidak bisa melakukan sertifikasi karena yang berhak melakukan itu adalah lembaga sertifikasi profesi properti.

"Jadi kita bentuk dulu lembaga itu kalau memang rencana tersebut terealisasi. Harus ada assesornya sebab harus diratifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja," katanya.

(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017