Pontianak (Antara Kalbar) - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XII/Tanjungpura bersama Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak menggelar razia gabungan kendaraan bermotor di beberapa titik jalan protokol di Kota Pontianak dalam sepekan ini.
Danpomdam Xll Tanjungpura, Kolonel CPM, Rinoso Budi di Pontianak, Selasa, mengatakan operasi tersebut, pihaknya lakukan kerja sama dengan Polresta Pontianak, dan akan dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah dua hari melakukan razia penertiban kendaraan bermotor, yakni hari pertama di kawasan Jalan Gajah Mada, dan hari kedua di Jalan Ahmad Yani.
"Untuk lokasi dalam penertiban kendaraan bermotor memang ditentukan oleh kami bersama Polresta Pontianak," ungkapnya.
Ia menambahkan, razia gabungan penertiban kendaraan bermotor itu juga dilakukan dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun TNI ke-72 Pomdam Xll Tanjungpura.
"Tujuan untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat dan TNI, dan menekan pelanggaran aturan yang berdampak pada tercipta ketertiban di jalan raya," ungkapnya.
Menurut dia, razia gabungan penertiban kendaraan bermotor tersebut, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi anggota Polri dan TNI yang tidak memiliki surat menyurat kendaraan, seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), dan SIM (surat izin mengemudi).
"Selain razia penertiban kendaraan bermotor, kami juga akan memeriksa kemungkinan adanya pemilik kendaraan yang membawa narkoba, senjata tajam, senjata api, dan barang ilegal lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membawa berbagai kelengkapan surat-menyurat kendaraan seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan bermotor, baik pemilik kendaraan roda dua dan empat, agar mematuhi aturan sehingga tercipta ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Danpomdam Xll Tanjungpura, Kolonel CPM, Rinoso Budi di Pontianak, Selasa, mengatakan operasi tersebut, pihaknya lakukan kerja sama dengan Polresta Pontianak, dan akan dilaksanakan selama tujuh hari berturut-turut.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah dua hari melakukan razia penertiban kendaraan bermotor, yakni hari pertama di kawasan Jalan Gajah Mada, dan hari kedua di Jalan Ahmad Yani.
"Untuk lokasi dalam penertiban kendaraan bermotor memang ditentukan oleh kami bersama Polresta Pontianak," ungkapnya.
Ia menambahkan, razia gabungan penertiban kendaraan bermotor itu juga dilakukan dalam rangka menjelang Hari Ulang Tahun TNI ke-72 Pomdam Xll Tanjungpura.
"Tujuan untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat dan TNI, dan menekan pelanggaran aturan yang berdampak pada tercipta ketertiban di jalan raya," ungkapnya.
Menurut dia, razia gabungan penertiban kendaraan bermotor tersebut, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi anggota Polri dan TNI yang tidak memiliki surat menyurat kendaraan, seperti STNK (surat tanda nomor kendaraan), dan SIM (surat izin mengemudi).
"Selain razia penertiban kendaraan bermotor, kami juga akan memeriksa kemungkinan adanya pemilik kendaraan yang membawa narkoba, senjata tajam, senjata api, dan barang ilegal lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membawa berbagai kelengkapan surat-menyurat kendaraan seperti STNK dan SIM saat mengendarai kendaraan bermotor, baik pemilik kendaraan roda dua dan empat, agar mematuhi aturan sehingga tercipta ketertiban berlalu lintas di jalan raya.
(U.A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017