Pontianak (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Pontianak, hingga saat ini masih mempelajari kasus dugaan korupsi mebel di lingkungan IAIN Pontianak dengan tersangka HS.
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro di Pontianak, Rabu, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN Pontianak dengan tersangka HS (Rektor IAIN) sejak dilimpahkan ke Kejari Pontianak, oleh penyidik Polresta Pontianak pertengahan Agustus lalu.
"Saat ini, sedang saya pelajari, untuk mengetahui di mana macetnya, dan saya juga belum dapat penjelasan dari jaksa yang menangani kasus tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut telah menyeret lima orang, di antaranya ketua panitia, Fahrijandi, pejabat pembuat komitmen, Dulhadi, pihak ketiga Richad, dan Hamdani, serta Rektor IAIN Pontianak, HS.
Empat dari lima tersangka, yakni Fahrijandi, Dulhadi, Richad dan Hamdani telah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara satu tahun.
Kemudian, 2017 pihak Polresta Pontianak kembali menetapkan sekretaris proyek, yakni Hl sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menyatakan, pihaknya telah melakukan pengalihan tanggung jawab penyidikan, untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN dengan tersangka HS, karena sudah masuk tahap dua.
Proses penyidikan lumayan alot, sekitar satu tahun, hingga ditingkatkannya berkas perkara menjadi tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, katanya.
Husni menambahkan, dugaan korupsi kasus pengadaan mebel di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, menggunakan dana dari APBD Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta dari total anggaran Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler yang dilakukan tahun 2012 dengan menggunakan anggaran APBN Provinsi Kalbar.
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro di Pontianak, Rabu, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN Pontianak dengan tersangka HS (Rektor IAIN) sejak dilimpahkan ke Kejari Pontianak, oleh penyidik Polresta Pontianak pertengahan Agustus lalu.
"Saat ini, sedang saya pelajari, untuk mengetahui di mana macetnya, dan saya juga belum dapat penjelasan dari jaksa yang menangani kasus tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut telah menyeret lima orang, di antaranya ketua panitia, Fahrijandi, pejabat pembuat komitmen, Dulhadi, pihak ketiga Richad, dan Hamdani, serta Rektor IAIN Pontianak, HS.
Empat dari lima tersangka, yakni Fahrijandi, Dulhadi, Richad dan Hamdani telah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara satu tahun.
Kemudian, 2017 pihak Polresta Pontianak kembali menetapkan sekretaris proyek, yakni Hl sebagai tersangka baru.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli menyatakan, pihaknya telah melakukan pengalihan tanggung jawab penyidikan, untuk kasus dugaan korupsi di lingkungan IAIN dengan tersangka HS, karena sudah masuk tahap dua.
Proses penyidikan lumayan alot, sekitar satu tahun, hingga ditingkatkannya berkas perkara menjadi tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak, katanya.
Husni menambahkan, dugaan korupsi kasus pengadaan mebel di rumah susun khusus mahasiswa IAIN Pontianak, menggunakan dana dari APBD Kalbar dengan kerugian negara sebesar Rp525 juta dari total anggaran Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak menyatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalbar terhadap proyek pengadaan meubeler yang dilakukan tahun 2012 dengan menggunakan anggaran APBN Provinsi Kalbar.
(A057/R021)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017