Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mewujudkan kota tertib aturan terutama dalam hal perekonomian untuk menuju ekonomi Kota Pontianak yang cerdas.
"Langkah yang kita lakukan di antaranya saat ini yakni dengan melakukan sosialisasi UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang penataan dan Pembinaan Gudang, Permendag RI No 2/M-DaG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok kepada konsumen, pelaku usaha, pelaku UMKM di Kota Pontianak," ujarnya saat sosialisasi di Pontianak, Kamis.
Haryadi menjelaskan terkait perlindungan konsumen sendiri, pedagang harus memahami dan melindungi serta memperlakukan dengan baik konsumennya. Sedangkan berkenaan izin distribusi bahan pokok, juga menjadi penting bagi pelaku usaha, utamanya untuk mempermudah suplai barang yang akan didistribusikan.
"Izin distribusi sendiri diperlukan sebab dikhawatirkan apabila suatu saat terjadi permasalahan distributor atau pedagang tidak dapat mensuplai barangnya kembali, maka dari itu perlu pula dilakukan sosialiasi," katanya.
Lanjutnya, mengenai penataan dan pembinaan gudang di Pontianak juga harus memiliki izin gudang, di samping memperhatikan lokasi kawasan pergudangan yang dibuat oleh pedagang atau distributor.
"Dengan memiliki izin gudang itu legal. Jika ada izin distribusi tentu harus ada juga izin gudang. Adanya hal itu mempermudah pengawasan dalam manajemen rantai pasok bahan pokok," jelas dia.
Sementara untuk kawasan pergudangan sendiri sebut Haryadi, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap kawasan yang dianggap sebagai zona pergudangan di Kota Pontianak.
"Kita sudah melakukan pemetaan seperti kawasan sepanjang pinggiran Sungai Kapuas di Pontianak Utara dan Barat. Jalur air memberi kemudahan dalam distribusi barang," kata dia.
Ia menyebutkan sejauh ini melalui pantauan pihaknya di Kota Pontianak sudah teratur dan akan terus dioptimalkan. Sehingga dengan dilakukan sosialisasi tentu menjadi pendorong serta mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
"Kita bersyukur sudah banyak pelaku usaha yang sudah tertib dan teratur dengan membekali izin yang diatur pemerintah," paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari distributor, agen, pedagang dan pelaku UMKM.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Langkah yang kita lakukan di antaranya saat ini yakni dengan melakukan sosialisasi UU RI No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang penataan dan Pembinaan Gudang, Permendag RI No 2/M-DaG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok kepada konsumen, pelaku usaha, pelaku UMKM di Kota Pontianak," ujarnya saat sosialisasi di Pontianak, Kamis.
Haryadi menjelaskan terkait perlindungan konsumen sendiri, pedagang harus memahami dan melindungi serta memperlakukan dengan baik konsumennya. Sedangkan berkenaan izin distribusi bahan pokok, juga menjadi penting bagi pelaku usaha, utamanya untuk mempermudah suplai barang yang akan didistribusikan.
"Izin distribusi sendiri diperlukan sebab dikhawatirkan apabila suatu saat terjadi permasalahan distributor atau pedagang tidak dapat mensuplai barangnya kembali, maka dari itu perlu pula dilakukan sosialiasi," katanya.
Lanjutnya, mengenai penataan dan pembinaan gudang di Pontianak juga harus memiliki izin gudang, di samping memperhatikan lokasi kawasan pergudangan yang dibuat oleh pedagang atau distributor.
"Dengan memiliki izin gudang itu legal. Jika ada izin distribusi tentu harus ada juga izin gudang. Adanya hal itu mempermudah pengawasan dalam manajemen rantai pasok bahan pokok," jelas dia.
Sementara untuk kawasan pergudangan sendiri sebut Haryadi, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap kawasan yang dianggap sebagai zona pergudangan di Kota Pontianak.
"Kita sudah melakukan pemetaan seperti kawasan sepanjang pinggiran Sungai Kapuas di Pontianak Utara dan Barat. Jalur air memberi kemudahan dalam distribusi barang," kata dia.
Ia menyebutkan sejauh ini melalui pantauan pihaknya di Kota Pontianak sudah teratur dan akan terus dioptimalkan. Sehingga dengan dilakukan sosialisasi tentu menjadi pendorong serta mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
"Kita bersyukur sudah banyak pelaku usaha yang sudah tertib dan teratur dengan membekali izin yang diatur pemerintah," paparnya.
Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari distributor, agen, pedagang dan pelaku UMKM.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017