Pontianak (Antaranews Kalbar) - Bupati Kubu Raya, Rusman Ali meminta pengelola PAUD yang ada di kabupaten itu agar segera melaporkan kepada dirinya, jika ada oknum yang melakukan pemotongan dana BOP PAUD.

"Saya tidak ingin mendengar ada dana BOP PAUD yang dipotong oleh oknum-oknum tertentu. Jika itu sampai ada, tolong sampaikan kepada saya," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Jumat.

Hal itu disampaikannya secara tegas di hadapan para guru PAUD dan jajaran Pemkab Kubu Raya dalam acara penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD taun 2017, di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Dikatakannya, sejak tahun 2016 lalu, dana tersebut bisa dialokasikan pihaknya untuk membantu lembaga-lembaga PAUD dan TK di Kubu Raya. Bantuan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

"Saya tegaskan bantuan ini, guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan anak-anak kita sejak dini di PAUD dan TK." ujarnya.

Untuk itu, dia tidak menginginkan dana ini, terjadi pemotongan barang satu rupiah pun. Karena dana tersebut untuk kepentingan pendidikan.

Menurutnya semakin berkembangnya pendidikan di Kabupaten Kubu Raya terutama PAUD, tidak lepas dari perhatiannya dan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan. Bahkan sejak tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya membantu dalam segi moril maupun material.

"Program ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan TK dan PAUD di Kabupaten Kubu Raya. Bantuan ini diharapkan dapat menunjang kegiatan belajar, bermain dan mendidik anak-anak sejak dini di TK dan PAUD di Kubu Raya dapat semakin baik dan berkualitas," katanya.

BPKAD katanya, sudah siap menyalurkan BOP PAUD tersebut sesuai dengan juknis Permendikbud No. 4 Tahun 2017.

Seperti yang diketahui, BOP PAUD merupakan program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personal bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017.

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD sejenis di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun pemerintah daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

"Intinya, semuanya yang berkaitan dengan mencerdaskan anak bangsa dalam bentuk apapun akan kita berikan perhatian," katanya.

(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017