Sukadana (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum  (KPU) kabupaten  Kayong Utara Dedy Efendy mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan  pembentukan badan penyelenggaraan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai pendaftarannya pada 12 Oktober mendatang.
    "Pada pelaksanaan Pilkada pada tahun 2018, pada tanggal 12 Oktober sampai 11 November 2017 nanti masa pembentukan PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa," kata Dedy Efendy saat melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait di Sukadana.
    Dalam tahapan ini, lanjutnya, sangat diperlukan peran serta instansi terkait seperti pihak kecamatan dalam menyebarluaskan informasi dan persiapan penjaringan calon PPK dan PPS.
    "adi kami sengaja mengundang para camat untuk berkoordinasi menjelang pembukaan pendaftaran nanti yang sangat diperlukan kerjasamanya," jelasnya.
    Berdasarkan  Undang – Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 72, setidaknya ada 9 persyaratan untuk menjadi PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN.
    Salah satunya yang menarik adalah usia untuk menjadi badan penyelenggara pemilu tersebut minimal 17 tahun tidak seperti peraturan sebelumnya yang mensyaratkan telah berusia 25 tahun saat pendaftaran.
    "Jadi soal pengaruh tidak pengaruhnya nanti bisa kita lihat didalam merekrut, proses seleksi dan wawancara nanti disitu  bisa kita lihat berkaitan kemampuan setiap calon," jelasnya.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017