Sambas (Antara Kalbar) - Kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sambas, tepatnya di Desa Segarau Parit, Kecamatan Tebas.

Pelaku berinisial PO berusia 42 tahun yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian telah melakukan tindakan yang tidak terpuji kepada empat anak.

"Pelaku telah ditangkap pada Kamis tanggal 05 Oktober 2017 sekira jam 16.00 WIB di kediamannya. Perkara tindakan asusila tersebut ditangani oleh Polsek Tebas, lantaran laporan polisi telah disampaikan oleh para orangtua korban kepada Polsek Tebas," ujar Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Raden Real Mahendra, saat dihubungi di Sambas, Sabtu.

Raden menjelaskan ke empat orang korban tindakan asusila tersebut merupakan teman satu sekolah dari anak pelaku itu sendiri. Menurutnya untuk tindakan tidak senonoh terhadap empat anak di bawah umur itu dilakukan oleh pelaku dalam waktu yang berbeda-beda.

"Aksi pelaku berbeda-beda waktu seperti yang pertama dilakukan pelaku tahun 2016 lalu, terhadap korban berinisial SS (7) dan RA (7). Kemudian untuk korban berinisial ST (7) dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 9 September 2017 dan korban berinisial MN (8) terjadi pada, Selasa 15 Agustus 2017. Semua kejadian dilakukan di rumahnya sendiri," kata dia.

Raden menyebutkan atas perbuatan pelaku tersebut, yang bersangkutan sudah di ahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," papar dia.

(KR-DDI/N005) 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017