Pontianak (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, terpaksa melumpuhkan dengan tembakan kepada seorang berinisial Mi (26) yang diduga pelaku curanmor, di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi di Pontianak, Jumat, menjelaskan penembakan tersebut dilakukan karena ketika akan ditangkap, pelaku terlihat mengambil pisau dari balik baju dan menunjukan pada anggota, Kamis (12/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah diberi beberapa kali tembakan peringatan, selain mengeluarkan sajam, tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena pelaku tetap berusaha kabur dari sergapan anggota kami," katanya.
Ia mengatakan, kasus curanmor itu dilakukn tersangka, Senin (3/10) sekitar pukul� 23.00 WIB. Tersangka Mi menggasak sepeda motor korbannya saat di parkir di depan Rumah Toko (Ruko) korban yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong Pontianak Kota.
"Korban memang memarkirkan sepeda motornya di depan Ruko. Saat itu, korban akan menutup dan ingin memasukkan kendaraannya. Namun saat dilihat di parkiran sepeda motor korban sudah tidak ada, sehingga langsung di laporkan korban ke Mapolsek Kota Pontianak," katanya.
Lewat CCTV yang terpasang diruko milik korban, akhirnya diketahui pelakunya Mi (26) pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Sungai Bangkong, Pontianak Kota, yang kemudian dapat ditangkap.
Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Pontianak kemudian melakukan penyelidikan. Di bantu, rekaman CCTV yang terpasang di depan Ruko korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Mi.
"Pelaku berhasil kami tangkap dan mengamankan sepeda motor milik korban yang disembuyikan pelaku dengan ditutupi terpal di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku yang terletak di Jalan Prof. M Yamin," kata Dedi.
Ia menambahkan sepeda motor yang berhasil diamankan yakni jenis honda supra x nopol KB 5701 BB warna hitam milik korban.
"Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan dengan prasangkaan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan dapat diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," katanya.

(U.A057/N002)

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017