Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota Satreskrim Polresta Pontianak, melumpuhkan Af (30) seorang residivis kambuhan spesialis pencuri sarang burung walet dengan timah panas.
"Af terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena saat akan ditangkap tetap berusaha melarikan diri, Jumat (30/5)," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni di Pontianak, Sabtu.
Husni menjelaskan, tersangka tersebut baru selesai menjalani hukuman di sel Polresta Pontianak dan baru keluar di bulan Juni 2017, kasus pencurian genset di komplek Untan Pontianak.
Tersangka Af dalam aksinya kali ini tidak sendiri, yakni dibantu temannya berinisial Ai, warga Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Tersangka tersebut kami tangkap karena mencuri sarang burung walet yang ada di Jalan Purnama Agung V, di sebuah ruko kosong, di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya tersangka membobol pintu belakang rumah korbannya dengan cara merusak gagang pintu dengan sebuah obeng dan sebilah pisau. Setelah berhasil masuk kemudian tersangka mengambil sarang burung walet sebanyak 80 buah.
"Akibat kejadian tersebut kerugian yang dialami korban diperkirakan sebanyak Rp8 juta," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui, bahwa telah melakukan pencurian sarang burung walet sebanyak dua kali, bersama temannya yang berhasil melarikan diri.
"Bila terbukti bersalah pelaku, dapat diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Husni.
Polisi Lumpuhkan Seorang Pencuri Sarang Walet
Sabtu, 1 Juli 2017 12:21 WIB