Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Singkawang, Muhammad Heru mengatakan, perekaman KTP Elektronik di kota setempat baru sekitar 73,38 persen dari wajib KTP Elektronik sebanyak 187.433 jiwa dengan jumlah penduduk 262.210 jiwa hingga 13 Oktober 2017.


"Perekaman KTP Elektronik hingga 13 Oktober 2017 baru mencapai 73,38 persen atau 137.533 jiwa," kata Heru, Sabtu.


Ia mengatakan, jika dilihat dari pencapaian hasil warga yang melakukan perekaman e-KTP ini sudah berjalan optimal, namun bukan berarti hal tersebut tanpa kendala dalam prosesnya.


Kendala itu, menurutnya, pasti ada terutama pada pengiriman data hasil perekaman warga dari server milik Disdukcapil Kota Singkawang ke server pusat yang berada di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta.


Sehingga data perekaman yang masuk ke server pusat ini, maka terjadilah proses penunggalan nomor Induk Kependudukan (NIK).


"Setelah diproses maka server pusat akan merespon lalu mengeluarkan izin boleh tidaknya hasil perekaman itu dicetak menjadi KTP elektronik, tanpa izin dari pusat maka KTP Elektronik tidak bisa dicetak," ujarnya.


Tak hanya proses penunggalan NIK itu, kata dia, kadang kendala yang terjadi di lapangan adalah leletnya jaringan hingga faktor cuaca yang tak bersahabat menjadi penentu suksesnya koneksi antara server di Singkawang dan server di pusat.


"Sehingga kadang ada warga yang sudah melakukan perekaman, namun KTP Elektroniknya tidak bisa dicetak," ungkapnya.


Proses inilah, terangnya, yang kadang cukup merepotkan petugas Disdukcapil sehingga membuahkan aksi protes warga atas layanan KTP Elektronik.


"Bahkan ada kasus warga yang sudah lama melakukan perekaman, namun pencetakan KTP elektroniknya juga lama, namun ada juga yang baru melakukan perekaman namun sudah bisa dilakukan proses pencetakan KTP elektroniknya," tuturnya.


Karena ini berhubungan dengan layanan KTP Elektronik, maka erat kaitannya dengan sistem jaringan hingga ke pusat. Sehingga, pihaknya senantiasa mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik.


"Kami mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman segeralah lakukan perekaman, dan jangan takut KTP nya tidak tercetak," pintanya.


Apalagi, wilayah Kota Singkawang ini jaraknya tidaklah jauh seperti di wilayah Kabupaten tetangga.



"Jadi kalau mampir ke kota untuk belanja atau keperluan lainnya, maka sempatkanlah singgah ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Karena urusan perekaman ini tidak bisa diwakilkan kepada siapapun, selain orang yang bersangkutan," ajaknya.


Kemudian, semakin banyaknya masyarakat yang melakukan perekaman, Insya Allah tidak akan pernah ditemukan data ganda. Karena yang membuat data ganda ini, masyarakat yang belum melakukan perekaman.


Mengingat elemen data e-KTP ini yang tidak boleh berubah adalah NIK, dan tempat/tanggal lahir. Sedangkan yang lain boleh berubah seperti pendidikan, status, nama, agama, dan jenis kelamin sesuai ketetapan Pengadilan.


Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra meminta agar dinas terkait melakukan langkah-langkah agar semua masyarakat Singkawang (wajib e-KTP) bisa melakukan perekaman.


"Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, pertama, Disdukcapil harus menyurati setiap anggota masyarakat yang belum melakukan perekaman," kata Sumberanto.


Kedua, Disdukcapil meminta kerjasama dengan para Camat, Lurah dan RT dengan mendata langsung masyarakatnya.


Dari 20-an persen yang belum melakukan perekaman, pihak Disdukcapil harus tahu keberadaaan anggota masyarakatnya. "Apakah ada di Singkawang atau berada di luar kota. Khusus yang ada di luar, surat yang disampaikan diminta dan diteruskan ke yang bersangkutan," ujarnya.


Jika ada masyarakat yang dikarenakan kesehatannya terganggu, maka perekaman bisa dilakukan di tempat.


"Saya pikir fungsi pemerintah harus diubah dengan sistem pola pelayanan, jangan terlalu kaku melayani masyarakat," ungkapnya.


Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017