Pontianak (Antara Kalbar) - Sebagai satu-satunya wanita, Kurnia atau Denia Yuniarti Abdussamad, Sabtu (14/10) siang memastikan diri maju sebagai calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (DPD HIPMI) Provinsi Kalimantan Barat untuk masa bhakti 2017-2020, dengan mengembalikan berkas pendaftaran formulir pencalonannya ke kantor HIPMI Kalbar di Mahkota Hotel.

Kurnia mengakui dirinya didampingi para senior dan mantan pengurus HIPMI serta para Ketua Umun BPC seperti Ketua Umum BPC Sambas, BPC Kayong Utara, BPC Sintang dan BPC Singkawang.

"Sampai hari ini saya mendapatkan delapan rekomondasi dari BPC. Ada totalnya 14 kabupaten/kota namun hanya ada 13 kepengurusan BPC. Kemudian dari 13 rekomendari, dua rekomendasi sudah kepada Mirza Berliandi dan tiga BPC tidak mengeluarkan rekomendasi," kata Kurnia Yuniarti di Pontianak, Sabtu.

Ia mengatakan, visi dan misi didalam HIPMI Kalbar itu biasa dinamika, pertaruhan keras dalam pencalonan seperti ini memang sering terjadi.

"Dan visi saya, adalah membangun soliditas untuk seluruh anggota dan pengurus yang ada di HIPMI Kalbar, Dengan cara merangkul dan membangub solidaritas keoada semua kawan-kawan," katanya.

Wanita yang sudah 10 tahun menjadi pengurus HIPMI pusat itu juga ingin
memastikan bahwa HIPMI akan menjadi organisasi terdepan dalam mengibarkan spririt kewirausahaan.

Selain itu ia juga mendorong HIPMI Kalbar agar bisa menjadi mitra strategis buat pemerintah daerah dalam menjakankan roda perekonomian.

Menanggapi adanya isu yang berkembang terkait kasus tindak Pidana yang kemungkinan akan menganjal persyaratan pencalonan dirinya, Kurnia mengatakan bahwa
sebelum dirinya maju menjadi calon Ketum DPD HIPMI Kalbar, ia telah banyak berkonsultasi baik pada penasehat hukum maupun kepada senior-senior di organisasi yang paham dalam membaca PO dan AD/ART.

Ia mengakui dirinya pernah menjadi korban kriminalisasi di tahun 2011 di Jambi, oleh karena suaminya menjadi tokoh politik disana.

"Nah hal ini sudah pernah saya tanyakan, apakah ini menjadi kendala bagi saya ? Saya bertarung sampai akhir sampai PK. Kemudian saya terbukti tidak bersalah, dan apakah itu akan menjadi masalah bagi saya? Namun katanya, tidak ada masalah karena tidak ada pencabutan hak saya menjadi anggota HIPMI," katanya.

Ia menqmbahkan, didalam AD/ART itu jelas pada Pasal 27 point a, "kalau hak keanggotaan saya tidak dicabut maka saya berhak mencalonkan diri menjadi calon Ketum DPD HIPMI,"katanya.

Ia juga menegaskan, bahwa didalam PK itu dirinya dinyatakan bebas murni dan tidak pernah ditahan.

"Ada 2 putusan Mahkamah Agung versi kasasi sempat putus tetapi saya langsung PK dan pada saat PK saya bebas murni lagi dan ini sudah inkrah dalam keputusan pengadilan tertanggal 26 September 2013 di pengadilan Jambi," katanya.

Ia menilai bahwa dirinya boleh dibilang sebagai korban politik. Dimana pada saat itu ia meminjamkan cek ke rekan senilai Rp2 miliar.

"Mengapa saya bebas murni, karena ketika saya dibilang memberikan cek kosong, pada persidangan pihak bank dipanggil. mereka membawa bukti print out rekening koran dan terbukti ini bukan rekening kosong. Kenapa saya melakukan itu, saya berikan cek tersebut dengan agunan senilai Rp2,5 miliar,"katanya

Tetapi kilahnya agunannya dibawa lari, cek itu dibuat mundur sehingga kita blokir karena agunan dibawa lari. Oleh lawan politik itu dijadikan senjata melakukan penekanan pada suaminya untuk mundur itu ada unsur politis.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017