Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengusulkan adanya verifikasi terhadap media pers daring untuk mengurangi penyebaran berita bohong dan negatif.

"Seharusnya media diverifikasi," kata Rudi di seminar bertajuk Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa.

Rudiantara mengatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-undang. Namun pihaknya menegaskan akan memblokir media yang menulis materi/ konten hoaks yang memicu konflik.

"Saya diberi pesan oleh mantan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua MA. Saya tanya Prof, ini bagaimana? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggung jawabnya dan tidak ada redaksinya kamu blok saja. Karena itu sesuai dengan UU," katanya.

Sementara, sepanjang tahun 2016 hingga 2017, tercatat ada lebih dari 700 ribu situs penyebar hoaks yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkoninfo).

Acara seminar tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, Dirjen Aplikasi Informasi Kemkominfo Samuel A. Pangerapan dan Pengamat Politik Gun Gun Heryanto.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017