Kabupaten Badung (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan masyarakat perlu mengatur TV digitalnya sesuai dengan kode pos domisili agar informasi Early Warning System atau peringatan kebencanaan dini di TV digital bisa akurat diterima oleh masyarakat di daerah yang terdampak bencana.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan informasi ini perlu disimak masyarakat agar ketika mengatur TV-nya menangkap siaran digital tidak sembarang memasukkan kode pos yang tidak sesuai dengan domisili.
"Jangan sampai ada masyarakat yang asal masukkan kode pos pas setel TV digital, karena nanti kalau ada informasi soal gempa atau bencana lainnya maka EWS-nya tidak bekerja. Karena misalnya terjadi bencana di Jakarta tapi karena mengatur lokasi kode posnya di Bali jadi tidak dapat informasi," kata Wayan di Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang masih menggunakan TV analog dengan memanfaatkan Set-Top-Box (STB) sebagai perangkat untuk menangkap siaran TV digital maka perlu menggunakan STB yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo.
Sertifikasi dalam STB penting karena berfungsi sebagai jaminan bahwa perangkat dapat beroperasi sesuai dengan standar teknologi serta sistem penyiaran di Indonesia.
Selain perlu mengatur kode pos sesuai domisili untuk mendapatkan informasi akurat dari EWS TV Digital, masyarakat juga perlu mengenal tiga indikator dari EWS.
Pemerintah menyiapkan tiga indikator warna untuk ditampilkan di EWS TV Digital, masing-masing disesuaikan dengan status kebencanaan, tingkat risiko dan dampak yang akan ditimbulkan dari suatu fenomena alam.
Tiga warna indikator yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam EWS TV Digital ialah warna Biru untuk status Waspada, Kuning untuk status Siaga, dan Merah untuk status Awas.
Status Waspada mengindikasikan bahwa bencana atau insiden mampu menyebabkan kerusakan atau kerugian ringan, lalu untuk status Siaga disiapkan untuk mengindikasikan kerusakan lebih besar khususnya di daerah yang padat penduduk, dan untuk status Awas disiapkan untuk insiden dengan kerusakan serius seperti gempa dengan magnitudo di atas 7.0 dan tsunami.
Direktur Pita Lebar Ditjen PPI Kemenkominfo Marvel Situmorang menjelaskan untuk kondisi bencana seperti gempa, nantinya pemerintah hanya akan menampilkan EWS di TV Digital sesuai indikator dari BMKG.
"Kami memang menyiapkan batasan berapa informasi Magnitudo (M) yang boleh diinformasikan kepada masyarakat. Kami mulai EWS jika gempa-nya mencapai M 5," katanya.
Secara lebih rinci ketentuan untuk EWS TV Digital dengan dua indikator warna Biru dan Kuning nantinya hanya akan disiarkan selama 30 detik melalui semua stasiun penyiaran apabila otoritas dari kementerian atau lembaga pusat atau pemerintah daerah mendapatkan indikasi bencana.
Indikator ini akan tampil memenuhi 30 persen bagian layar TV dan siaran TV masih berjalan beriringan dengan peringatan berada di atas siaran yang berlangsung.
Sementara untuk EWS dengan status Awas akan disiarkan dengan tampilan penuh menutupi layar disertai suara yang keras sehingga setiap masyarakat yang menyaksikan tampilan tersebut bisa cepat tanggap mencari pertolongan atau evakuasi dini.
Diharapkan dengan diresmikannya EWS TV Digital, Pemerintah bisa lebih melengkapi media komunikasi kebencanaan kepada masyarakat sehingga dapat memitigasi bencana dengan lebih baik dan melengkapi EWS SMS Blast yang sudah dioperasikan sejak 2016.
Masyarakat harus mengatur TV digital sesuai domisili agar EWS akurat
Selasa, 24 September 2024 14:15 WIB