Sukadana (Antara Kalbar) - Pemerintahan desa di Kabupaten Kayong Utara setidaknya akan menerima Rp88 miliar dana yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa. Untuk itu, Wakil Bupati Kayong Utara Idrus mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   "Jangan sampai ada kepala desa dan perangkat desa yang melakukan korupsi dan atau menggunakan keuangan desa demi kepentingan pribadi, karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum berlaku. Apabila perlu proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada perangkat desa yang berniat melakukan praktek korupsi," kata Wabup Kayong Utara Idrus saat membacakan sambutan Bupati Kayong Utara dalam acara rapat kerja Pemerintahan Desa se-Kayong Utara di Balai Praja.
    Dikatakannya, rapat kerja pemerintahan desa ini merupakan suatu upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.  
    "Upaya ini dilaksanakan untuk mewujudkan sinkronisasi, persamaan persepsi dan sosialisasi arah kebijakan pemerintah daerah serta sebagai proses menjembatani antara kepentingan pemerintah daearah dengan kepentingan pemerintah desa," katanya lagi.
   Ia menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa.
    "Pemerintah desa se-Kabupaten Kayong Utara telah  menerima dana desa sebesar Rp38.665.294.000, sedangkan untuk alokasi dana desa pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menganggarkan sebesar Rp49.308.054.000," kata dia.

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017