Pontianak (Antara Kalbar) - Pengawasan terhadap dana desa terus bertambah. Kini, polisi pun akan ikut mengawasi penggunaannya. Jajaran Polres Sambas sudah siap untuk melaksanakan.
Kabagops Polres Sambas Kompol Jajang mengatakan saat ini pihaknya turut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) sesuai nota kesepahaman Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Kita sudah dilibatkan dalam pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD. Kemarin, Kapolres Sambas dan Wakil Bupati Sambas bersama dinas terkait mengikuti video conference penandatanganan kerja sama tersebut," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa sebagaimana imbauan Kapolri setelah penandatanganan tersebut bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian untuk mengawal penggunaan DD.
"Perintah yang ada tersebut dalam rangka agar tujuan dikucurkannya dana dari APBN ini bisa mempercepat pembangunan di desa dan benar-benar dirasakan masyarakat," kata dia.
Terpenting juga, papar dia, bahwa pihaknya sudah diamanahkan untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya jika didapati petugas kepolisian justru terlibat dalam penyelewenangan dana tersebut, ancamannya akan langsung dipecat.
"Dalam hal ini petugas kepolisian harus mengawal agar penggunaannya sesuai aturan. Apabila Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas malah ikut menyalahgunakan ADD hukumannya dipecat," kata dia.
Ia berharap pemerintah desa yang ada di Sambas untuk menggunakan DD yang ada sebagaimana peruntukannya. Menurutnya lebih baik menghindari dari hal - hal penyimpangan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Pengawasan saat ini semakin masif dan ketat semua telah melibatkan semua pihak. Gunakanlah DD untuk kesejahteraan untuk kemajuan desa itu juga," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kabagops Polres Sambas Kompol Jajang mengatakan saat ini pihaknya turut mengawasi penggunaan Dana Desa (DD) sesuai nota kesepahaman Kapolri, Mendagri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Kita sudah dilibatkan dalam pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan DD. Kemarin, Kapolres Sambas dan Wakil Bupati Sambas bersama dinas terkait mengikuti video conference penandatanganan kerja sama tersebut," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa sebagaimana imbauan Kapolri setelah penandatanganan tersebut bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian untuk mengawal penggunaan DD.
"Perintah yang ada tersebut dalam rangka agar tujuan dikucurkannya dana dari APBN ini bisa mempercepat pembangunan di desa dan benar-benar dirasakan masyarakat," kata dia.
Terpenting juga, papar dia, bahwa pihaknya sudah diamanahkan untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya jika didapati petugas kepolisian justru terlibat dalam penyelewenangan dana tersebut, ancamannya akan langsung dipecat.
"Dalam hal ini petugas kepolisian harus mengawal agar penggunaannya sesuai aturan. Apabila Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas malah ikut menyalahgunakan ADD hukumannya dipecat," kata dia.
Ia berharap pemerintah desa yang ada di Sambas untuk menggunakan DD yang ada sebagaimana peruntukannya. Menurutnya lebih baik menghindari dari hal - hal penyimpangan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Pengawasan saat ini semakin masif dan ketat semua telah melibatkan semua pihak. Gunakanlah DD untuk kesejahteraan untuk kemajuan desa itu juga," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017