Singkawang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, masih menunggu arahan baik dari KPU pusat maupun provinsi mengenai teknis verifikasi administrasi, dan faktual terhadap partai politik mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.

"Jadi kami masih menunggu hal-hal teknis baik dari pusat maupun provinsi terkait dengan itu," kata Ketua KPU Singkawang, Ramdan, Selasa.

Pihaknya sudah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai-partai politik yang sudah menyerahkan ke KPU Singkawang.

Verifikasi administrasi terhadap partai-partai politik tersebut sampai saat ini masih terus berjalan dan akan berakhir pada 15 November.

"Hingga saat ini ada 18 partai politik yang sudah menyerahkan berkas kepada kami. Namun, di KPU RI yang mendaftar itu ada sebanyak 27 partai, dan yang dinyatakan lengkap ada 14 parpol," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan kondisi di KPU Singkawang, ada parpol yang ikut menyerahkan tapi di pusat parpol tersebut dinyatakan tidak lengkap antaralain, partai PBB, Idaman, PKPI dan PIKA.

Terkait hal itu juga, pihaknya masih menunggu ketentuan-ketentuan lebih lanjut dari KPU RI. "Artinya kami masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait dengan proses verifikasi administrasi, mengingat tahapannya masih berlanjut," ungkapnya.

Saat ini, katanya, masih dalam tahap administrasi, kemudian faktual barulah sampai terakhir itu ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU RI.

(KR-RDO/A013)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017