Pontianak (Antara Kalbar) - Sekda Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie mengharapkan, pemerintah desa yang ada di provinsi tersebut agar bijaksana dalam menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi masyarakat.

"Dana desa ini merupakan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun daerah pinggiran, dimana hal ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa, untuk mepercepat pembangunan di desanya," kata M Zeet di Pontianak, Sabtu.

Menurutnya, sejak dicanangkannya Nawa Cita ke-3 yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI, oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Muhammad Yusuf Kalla, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu juga ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan pelaksanaannya telah membawa perubahan besar bagi seluruh Desa. Bahkan dapat dikatakan saat ini adalah era kebangkitan Desa, karena Desa tidak lagi diposisikan sbagai obyek pembangunan tetapi telah menjadi subyek pembangunan.

"Melalui pendekatan Desa Membangun dan Membangun Desa diharapkan kedepan seluruh Desa se-Indonesia dapat menjadi desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati dirinya. Dalam mencapai dan mewujudkan desa sebagaimana yang diharapkan," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, desa juga harus didukung dengan alokasi pendanaan yang cukup dan terjamin, karenanya desa saat ini telah diberikan hak dan kewenangan untuk mengelola 7 sumber-sumber pendapatan desa.

"Salah satu sumber pendapatan desa yang direkognisi Negara adalah dari alokasi Anggaran Pendapatan dan belanaja� Negara (APBN) berupa Dana Desa (DD) yang pemanfaatannya diarahkan berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan� masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat serta perluasan skala ekonomi lokal yang dilaksanakan secara partisiatif, transparan dan akuntabel," katanya.

M Zeet menambahkan, sejak digulirkan pada tahun 2015 secara nasional dana desa yang awalnya diluncurkan sebesar Rp20,7 triliun, terus mengalami peningkatan menjadi Rp46,9 triliun di tahun 2016 dan pada tahun 2017 mencapai angka Rp60 triliun.

Khusus untuk Kalimantan Barat pengalokasian dana desa pada 2015 sebesar Rp537 miliar lebih atau dan pada tahun 2016 sebesar RP1,2 triliun lebih dan pada tahun 2017 ini sebesar Rp1,6 triliun.

Memperhatikan begitu besarnya sumber pendapatan yang dikelola desa saat ini, dimana dana desa menjadi salah satu modal utama pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

"Disatu sisi, ADD ini dirasa sebagai karunia yang begitu luar biasa, karenanya prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah ditetapkan pemerintah harus dapat dipenuhi oleh desa. Untuk itu, dana itu harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa," kata M Zeet.

(U.KR-RDO/H005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017