Putussibau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero berharap agar penyidik bekerja secara profesional dalam proses hukum dugaan kasus Pasar Kedamin Indah (Pasar Kedah) Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Kasus itu kita kembalikan saja ke penyidik dan diharapkan mereka (penyidik) bekerja secara profesional," kata Antonius ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Ia mengatakan proses hukum itu biarkan saja berjalan, sebab itu ada prosedur dan proses yang harus dilalui.

Dikatakan Antonius, barangkali dalam pelaksanaan pekerjaan ada tahapan dan sudah dilaksanakan sebaik mungkin, selain itu ada tim pemeriksa dari Inspektorat maupun BPK.

"Seharusnya dilihat dulu dari hasil pemeriksaan itu, saya yakni dalam pelaksanaan itu dan kita kembalikan saja ke penyidik, harapan kita tidak terjadi penyalahgunaan uang negara," kata Antonius.

Menurut dia, bagaimanapun Pemerintah Daerah tidak akan tutup tangan, apapun masalah yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara tetap ada pendampingan karena itu kewajiban, tetapi proses hukum tetap berjalan.

"Kita harapkan kasus pasar Kedah tidak menimbulkan masalah dan meskipun ada pendampingan dari Pemda tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan," kata Antonius.

Kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Kedah itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan telah ditetapkannya seorang tersangka dengan inisial TP sebagai PPK.

Pasar Kedah tersebut di bangun oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu sejak tahun 2012 dengan empat tahap 20 kios dan 95 lapak dan diresmikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu pada 5 Mei 2017 lalu. Namun sampai saat ini pasar tersebut sepi pedagang.

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017