Pontianak (Antara Kalbar) - Sekda Provinsi Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie meminta optimalisasi sumber daya manusia di instansi yang mengelola Pajak Bumi dan Bangunan untuk memaksimalkan potensi di daerah masing-masing.

"Untuk pengelolaan PBB, sektor PBB P-2 diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu melaksanakan pemungutan dan memberikan pelayanan yang maksimal dalam rangka optimalisasi PAD. Untuk itu diharapkan kepada Pemkab/Kota untuk memantapkan dan terus malakukan upaya yang komprehensif dalam mendukung terbentuknya SDM dimaksud," kata M Zeet di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, penerimaan daerah melalui PBB sektor PBB P-2 merupakan tantangan bagi pemerintah daerah untuk tetap menjadikan PBB P-2 sebagai salah satu sumber PAD yang potensial.

Dengan masih terdapatnya berbagai potensi PBB P-2, pemerintah daerah dituntut untuk lebih cerdas menyikapi segala kondisi dan persoalan yang muncul.

Terlebih, perkembangan dan kemajuan daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi yang dimiliki dan memanfaatkan peluang yang ada.

"Karena, penerimaan dari sektor pajak selalu digunakan untuk mengukur perkembangan ekonomi baik dalam skala nasional, regional maupun lokal, mengingat hampir 70 persen penerimaan dari sektor pajak pada struktur APBN," tuturnya.

M Zeet menjelaskan, sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan otonomi daerah. Namun pada kenyataannya pascadisahkannya Undang-Undang tersebut masih terdapat hambatan dalam pelaksanaannya di sejumlah daerah. Karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut dengan UU tersebut.

Keputusan dari otonomi daerah (desentralisasi) telah melahirkan hubungan baru antara pemerintah pusat dan daerah terkait sumber daya penting keuangan sebagai faktor pendukung dalam proses dan perjalanan otonomi daerah yang disebut desentralisasi fiskal.

"Untuk mewujudkan pembangunan tersebut diperlukan sumber pendanaan negara yang cukup besar dimana pemerintah Indonesia terus menerus melakukan segala upaya guna mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan dengan cara menggali sumber-sumber dana yang berasal dari dalam negeri," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, dana perimbangan sangat berpengaruh nyata untuk pembangunan daerah yang terdiri dari 3 komponan yakni dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dimana tiga komponen tersebut sangat berperan terhadap pembiayaan suatu negara dan daerah serta memberikan kontribusi besar demi kelangsungan pemerintahan.

Dia menjelaskan melalui desentralisasi fiskal pemerintah pusat telah melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk memungut sumber dana bagi hasil yang bersumber dari pajak yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana pemerintah pusat telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB P-2 sektor perkotaan dan pedesaan menjadi pajak daerah.

Sejalan dengan pelaksanaannya telah hamper 3 tahun terakhir PBB P-2 dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan diharapkan memberikan dampak positif dengan meningkatkan penerimaan PAD di daerah.

"Karena sebelumnya pemerintah daerah hanya menerima sekitar 64 persen dari PBB P-2 yang dikelola oleh pemerintah pusat namun setelah diserahkan ke pemerintah daerah penerimaan yang diterima manjadi 100 persen," kata M Zeet.

(U.KR-RDO/T011)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017