Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas tahun 2018 yang sudah dibahas dan diusulkan sebesar Rp2,2 juta.

"UMK Sambas sudah dibahas bersama dengan dewan pengupahan daerah. Bahkan UMK tersebut sudah ditanda tangani oleh Bupati Sambas dengan usulan Rp2,2 juta," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Setelah ditandatangani, UMK Sambas masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalbar.

"Karena belum turun rekomendasi dari gubernur sehingga angka usulan masih belum pasti. Kita masih harus menunggu keputusan gubernur," katanya.

Agus menyebutkan, UMK Sambas akan diumumkan pada Desember mendatang.

"Untuk kenaikan UMK Sambas itu ada kenaikan dari tahun 2017. Kembali kita tetap menunggu rekomendasi dari gubernur," jelasnya.

Kenaikan UMK Sambas, lanjut Agus Supardan, tetap mengacu terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sambas dan disesuai dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Dari Kementerian sudah ditentukan rumusnya seperti pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sambas dan harga-harga kebutuhan. Sesuai dengan perhitungan rumus tersebut berapa hasilnya kemudian ditawarkan kepada peserta dewan pengupahan. Masuk dalam dewan pengupahan dalam hal yang mewakili buruh dan pengusaha dan serikat buruh," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017