Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis meminta Pokja Perhutanan Sosial untuk bekerja maksimal agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
"Sejak dibentuk tahun 2016 lalu, PPS saya nilai sudah bekerja dengan baik. Namun, kita tentu mengharapkan agar kinerja PPS ini bisa lebih optimal agar semakin banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan bisa lebih cepat mensejahterakan hidup mereka," kata Cornelis, saat membuka kegiatan Rakon PPS dan Rancangan Gerakan Aksi Menanam Pohon Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, pemerintAhan Presiden Joko Widodo menyadari bahwa banyak masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan tersebut.
"Oleh karena itu, sebagai upaya pemerintah mengatasi permasalahan kemiskinan di pedesaan, baik di dalam dan di sekitar kawasan hutan, Presiden Jokowi mengintruksikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah kongkrit dengan merealisasikan kebijakan Kehutanan Sosial," tuturnya.
Melalui program tersebut, pemerintah berusaha memberi akses kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui skema Hutan Desa, Hutan Masyarakat, Kemasyarakatan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Cornelis menjelaskan, kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemberiaan akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015-2019, dimana pemerintah melalui Kementrian LH dan Kehutanan telah menetapkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare dan kurang lebih 1,5 juta hektar-nya berada di Kalimantan Barat.
Untuk mendorong percepatan pengembangan program perhutanan sosial, Pemprov Kalbar telah membentuk pokja PPS, dimana Pokja ini beranggotakan multipihak baik unsur pemerintahan, dunia usaha, akademisi dan NGO/LSM.
"Dengan keberagaman unsur Pokja tersebut diharapkan pengembangan kehutanan sosial di Kalbar dapat lebih optimal," katanya.
Mantan Bupati Landak itu menambahkan, sampai akhir Agustus 2017, realisasi penerbitan akses kelola perhutanan sosial di Kalbar mencapai 49 perizinan yang terdiri dari 27 izin Hak Pengelolaan Hutan Desa, 16 izin usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, 5 izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Adat dengan total luasan mencapai 127.143 hektare.
Adapun bentuk pemanfaatan yang dikembangkan pada areal perhutanan sosial di Kalbar diantaranya pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu berupa madu lebah hutan, maupun kelulut, rotan dan bambu untuk bahan anyaman, tengkawang, pemanfaatan buah-buahan, dan lain-lain.
"Selanjutnya, juga dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan berupa pengembangan tanaman obat-obatan dan pemanfaatan jasa lingkungan berupa ekowisata, penyerapan karbon, pemanfaatan air bersih dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro," kata Cornelis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sejak dibentuk tahun 2016 lalu, PPS saya nilai sudah bekerja dengan baik. Namun, kita tentu mengharapkan agar kinerja PPS ini bisa lebih optimal agar semakin banyak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan bisa lebih cepat mensejahterakan hidup mereka," kata Cornelis, saat membuka kegiatan Rakon PPS dan Rancangan Gerakan Aksi Menanam Pohon Provinsi Kalbar di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, pemerintAhan Presiden Joko Widodo menyadari bahwa banyak masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan.
Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan tersebut.
"Oleh karena itu, sebagai upaya pemerintah mengatasi permasalahan kemiskinan di pedesaan, baik di dalam dan di sekitar kawasan hutan, Presiden Jokowi mengintruksikan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah kongkrit dengan merealisasikan kebijakan Kehutanan Sosial," tuturnya.
Melalui program tersebut, pemerintah berusaha memberi akses kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan di sekitar hutan melalui skema Hutan Desa, Hutan Masyarakat, Kemasyarakatan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Cornelis menjelaskan, kebijakan pemerintah berkenaan dengan pemberiaan akses kelola hutan kepada masyarakat tertuang dalam RPJMN 2015-2019, dimana pemerintah melalui Kementrian LH dan Kehutanan telah menetapkan alokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare dan kurang lebih 1,5 juta hektar-nya berada di Kalimantan Barat.
Untuk mendorong percepatan pengembangan program perhutanan sosial, Pemprov Kalbar telah membentuk pokja PPS, dimana Pokja ini beranggotakan multipihak baik unsur pemerintahan, dunia usaha, akademisi dan NGO/LSM.
"Dengan keberagaman unsur Pokja tersebut diharapkan pengembangan kehutanan sosial di Kalbar dapat lebih optimal," katanya.
Mantan Bupati Landak itu menambahkan, sampai akhir Agustus 2017, realisasi penerbitan akses kelola perhutanan sosial di Kalbar mencapai 49 perizinan yang terdiri dari 27 izin Hak Pengelolaan Hutan Desa, 16 izin usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, 5 izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Adat dengan total luasan mencapai 127.143 hektare.
Adapun bentuk pemanfaatan yang dikembangkan pada areal perhutanan sosial di Kalbar diantaranya pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu berupa madu lebah hutan, maupun kelulut, rotan dan bambu untuk bahan anyaman, tengkawang, pemanfaatan buah-buahan, dan lain-lain.
"Selanjutnya, juga dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan berupa pengembangan tanaman obat-obatan dan pemanfaatan jasa lingkungan berupa ekowisata, penyerapan karbon, pemanfaatan air bersih dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro," kata Cornelis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017