Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak 70 desa, 138 dusun, dan 20 kampung di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, masuk dalam kawasan hutan dengan luas sekitar 31.162 kilometer persegi.
"Puluhan desa dan ratusan dusun itu masuk dalam kawasan hutan, baik kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, maupun kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan hutan konversi," kata Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Budi Prasetyo kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Dijelaskan Budi, penetapan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut - II/2014. Penetapan kawasan hutan tersebut menjadi masalah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan karena tidak bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
"Selain pemukiman penduduk, dalam kawasan hutan itu juga sekitar 190 kilometer terdapat jalan baik jalan nasional, jalan kabupaten, maupun jalan desa," jelas Budi.
Oleh sebab itu, kata Budi, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada 9 November 2017 telah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pontianak untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
"Rencananya desa, dusun, dan kampung serta infrastruktur jalan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut diminta segera dikeluarkan dari status kawasan hutan," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan pemerintahan di bidang kehutanan sudah ditarik ke provinsi dan pusat sehingga BKPRD kabupaten harus lebih fokus untuk mengawal permasalahan itu.
Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan maka pemerintah akan segera membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Diharapkan pemerintah kabupaten ikut membantu dalam menginventarisasi lahan atau tanah masyarakat dalam kawasan hutan sehingga masyarakat segera mendapatkan hak berupa sertifikat tanah.
"Karena sertifikat tanah ini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank sebagai modal usaha masyarakat," tutur Budi.
Ia berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat di kawasan hutan segera teratasi dan Pemkab Kapuas Hulu melalui BKPRD akan terus mengawal dari tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat.
"Intinya puluhan desa itu dan ratusan dusun mesti keluar dari kawasan hutan," kata Budi.
(T.KR-TFT/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Puluhan desa dan ratusan dusun itu masuk dalam kawasan hutan, baik kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, maupun kawasan hutan lindung, hutan produksi, serta kawasan hutan konversi," kata Kepala Bidang Fisik Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Budi Prasetyo kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.
Dijelaskan Budi, penetapan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 733/Menhut - II/2014. Penetapan kawasan hutan tersebut menjadi masalah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan karena tidak bisa memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
"Selain pemukiman penduduk, dalam kawasan hutan itu juga sekitar 190 kilometer terdapat jalan baik jalan nasional, jalan kabupaten, maupun jalan desa," jelas Budi.
Oleh sebab itu, kata Budi, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada 9 November 2017 telah menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Pontianak untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.
"Rencananya desa, dusun, dan kampung serta infrastruktur jalan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut diminta segera dikeluarkan dari status kawasan hutan," kata Budi.
Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan pemerintahan di bidang kehutanan sudah ditarik ke provinsi dan pusat sehingga BKPRD kabupaten harus lebih fokus untuk mengawal permasalahan itu.
Apalagi dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan maka pemerintah akan segera membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Diharapkan pemerintah kabupaten ikut membantu dalam menginventarisasi lahan atau tanah masyarakat dalam kawasan hutan sehingga masyarakat segera mendapatkan hak berupa sertifikat tanah.
"Karena sertifikat tanah ini bisa dijadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank sebagai modal usaha masyarakat," tutur Budi.
Ia berharap permasalahan yang dihadapi masyarakat di kawasan hutan segera teratasi dan Pemkab Kapuas Hulu melalui BKPRD akan terus mengawal dari tingkat provinsi hingga ke pemerintah pusat.
"Intinya puluhan desa itu dan ratusan dusun mesti keluar dari kawasan hutan," kata Budi.
(T.KR-TFT/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017