Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kesehatan Kota Pontianak mencatat bahwa hingga saat ini, tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok oleh masyarakat di Kota Pontianak baru mencapai 87 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko di Pontianak, Kamis mengatakan, sisanya sekitar 13 persen dari ketidakpatuhan terhadap Perda No 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terindikasi masih ada di tujuh tempat yang rawan pelanggaran.
"Hari ini, kami melakukan inspeksi mendadak yang digelar di tujuh titik rawan yang tersebar di enam kecamatan," katanya.
Tujuh tempat yang dimaksud adalah tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat permainan anak, transportasi, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja, katanya.
Dari temuan selama sidak, Saptiko menerangkan memang ada pelanggaran dan kesalahan persepsi. Surat teguran pertama pun diberikan, seperti di rumah makan Umi yang masih ditemukan iklan sponsor rokok.
Sementara soal adanya tambahan jam berlaku di logo larangan dalam Hotel Kini, dia menambahkan, semestinya berlaku 24 jam, artinya kesalahan ini murni kurangnya pemahaman.
"Mereka rata-rata beralasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut, dan juga sudah berusaha menyediakan ruang merokok," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada siapa saja yang melanggar Perda KTR, hingga memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan hingga denda Rp10 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
"Jadi tolak ukur pemberian teguran ini, adalah apakah di lapangan ditemukan perokok, asbak, puntung rokok, bau asap hingga ada promosi atau penjualan rokok di kawasan itu," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko di Pontianak, Kamis mengatakan, sisanya sekitar 13 persen dari ketidakpatuhan terhadap Perda No 10/2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terindikasi masih ada di tujuh tempat yang rawan pelanggaran.
"Hari ini, kami melakukan inspeksi mendadak yang digelar di tujuh titik rawan yang tersebar di enam kecamatan," katanya.
Tujuh tempat yang dimaksud adalah tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat permainan anak, transportasi, fasilitas kesehatan, dan tempat kerja, katanya.
Dari temuan selama sidak, Saptiko menerangkan memang ada pelanggaran dan kesalahan persepsi. Surat teguran pertama pun diberikan, seperti di rumah makan Umi yang masih ditemukan iklan sponsor rokok.
Sementara soal adanya tambahan jam berlaku di logo larangan dalam Hotel Kini, dia menambahkan, semestinya berlaku 24 jam, artinya kesalahan ini murni kurangnya pemahaman.
"Mereka rata-rata beralasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut, dan juga sudah berusaha menyediakan ruang merokok," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan surat teguran kepada siapa saja yang melanggar Perda KTR, hingga memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan hingga denda Rp10 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
"Jadi tolak ukur pemberian teguran ini, adalah apakah di lapangan ditemukan perokok, asbak, puntung rokok, bau asap hingga ada promosi atau penjualan rokok di kawasan itu," katanya.
(A057/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017