Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (LHPR) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, saat ini tengah mempercepat pemetaan dampak tambang terhadap lingkungan setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas?LHPR Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi MT di Sukadana, Sabtu, terkait tambang galian C di Kayong Utara yang semakin hari semakin banyak dan diduga tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
"Kita mulai memetakan dan mendata jenis, dampak ke lingkungan dari pertambangan di Kayong Utara, mulai dari air baku, kualitas udara, lingkungan serta dampak lainnya," kata Tommy.
Dijelaskannya, dengan dipetakannya kawasan pertambangan tersebut akan diperoleh data lengkap terkait kelayakan sebuah pertambangan beroperasi di salah satu kawasan tertentu atau justru sebaliknya.
"Kami hanya mengkaji dampak lingkungannya, tidak lebih dari itu, karena terkait perizinan, bukan menjadi ranah lingkungan hidup melainkan ranah ESDM yang kini menjadi kewenangan provinsi," kata Tommy.
Tommy Djunadi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendata 12 lokasi pertambangan yang ada di Sukadana.
Namun dirinya enggan menyebutkan tambang tersebut merupakan tambang berizin atau tidak, karena kewenangan menyatakan tambang tersebut berizin atau tidak adalah Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar.
(T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas?LHPR Kabupaten Kayong Utara, Tommy Djunaidi MT di Sukadana, Sabtu, terkait tambang galian C di Kayong Utara yang semakin hari semakin banyak dan diduga tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
"Kita mulai memetakan dan mendata jenis, dampak ke lingkungan dari pertambangan di Kayong Utara, mulai dari air baku, kualitas udara, lingkungan serta dampak lainnya," kata Tommy.
Dijelaskannya, dengan dipetakannya kawasan pertambangan tersebut akan diperoleh data lengkap terkait kelayakan sebuah pertambangan beroperasi di salah satu kawasan tertentu atau justru sebaliknya.
"Kami hanya mengkaji dampak lingkungannya, tidak lebih dari itu, karena terkait perizinan, bukan menjadi ranah lingkungan hidup melainkan ranah ESDM yang kini menjadi kewenangan provinsi," kata Tommy.
Tommy Djunadi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mendata 12 lokasi pertambangan yang ada di Sukadana.
Namun dirinya enggan menyebutkan tambang tersebut merupakan tambang berizin atau tidak, karena kewenangan menyatakan tambang tersebut berizin atau tidak adalah Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar.
(T011/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017