Pontianak (Antara Kalbar) - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubenur, Kartius-Pensong, Jumat, menyerahkan berkas dukungan berupa foto copy KTP Elektronik kepada KPU Kalbar, untuk maju pada Pilgub Kalbar, periode 2018-2023.

"Hari ini kami menyerahkan sekitar 303.127 foto copy KTP Elektronik sebagai dukungan untuk maju sebagai calon independen atau perseorangan pada Pilgub Kalbar 2018-2023," kata Kartius di Pontianak.

Ia menjelaskan, syarat dukungan tersebut datang dari delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Sambas, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, dan Kota Singkawang.

Menurut dia, persiapan pengumpulan KTP sebagai syarat maju calon perseorangn tersebut, sudah dilakukan oleh timnya sejak dua tahun lalu, dan dukungan tersebut memang nyata dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kartius mengklaim, ia dan pasangannya sudah mengantongi dukungan sekitar 500 ribu dari masyarakat untuk maju di Pilgub Kalbar mendatang.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat, dan kami akan melanjutkan pembangunan yang telah dirintis oleh Gubernur Kalbar, Cornelis," ungkapnya.

Kartius, tidak menampik pemekaran Provinsi Kalbar, merupakan kunci utama agar pembangunan berjalan baik, Maka dari itu, ia menegaskan untuk bersama-sama memperjuangkan pemekaran provinsi tersebut agar bisa terwujud.

Sementara itu, bakal calon wakil gubernur Kalbar, Pensong mengakui dirinya terdorong untuk mendampingi Kartius, karena kesamaan visi dan misi dalam membangun Kalbar ke depannya.

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawati mengatakan, pihaknya akan menghitung jumlah berkas dukungan yang telah diserahkan oleh bakal pasangan Kartius-Pensong yang akan maju pada jalur perseorang pada Pilgub Kalbar mendatang.

"Proses perhitungan tersebut akan dilakukan oleh tim verifikator pada hari yang sama yang akan disaksikan langsung oleh pasangan tersebut. Jika jumlah dukungan dan sebarannya sesuai dengan syarat minimal, maka akan dikeluarkan berita acara tanda terima," ujarnya.

Namun, jika belum memenuhi syarat dukungan, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi sampai batas akhir penyerahan dukungan dokumen hingga tanggal 26 November 2017, pukul 24.00 WIB.

Kemudian, apabila syarat minimal terpenuhi, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan dilanjutkan dengan penelitian faktual yang akan dilakukan oleh PPS di setiap desa dan kecamatan, kata Umi.

KPU Kalbar, membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar melalui jalur independen/perseorangan mulai 22-26 November 2017, dengan dukungan minimal sebanyak 300.883 foto copy KTP Elektronik yang tersebar minimal di delapan kabupaten/kota dari 14 kabupaten/kota di Kalbar.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017