Putussibau (Antara Kalbar) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat menekankan agar kepala desa harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

"Pemerintah Pusat sangat mementingkan dan memperhatikan pembangunan desa, terbukti semakin bertambahnya anggaran dana desa, namun dana itu harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai aturan," kata perwakilan dari BPKP Kalbar, Tri Dasa Warsanto, saat menghadiri Bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin.

Meskipun demikian, Tri Dasa meyakini pengelolaan dana desa di wilayah Kapuas Hulu bisa berjalan dengan baik sesuai aturan.

Dia mengatakan, saat ini dalam.pengelolaan dana desa itu dituntut lebih transparan, sehingga masyarakat luas terutama di desa setempat mengetahui penggunaan dana desa itu.

Sementara itu, Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan tujuan Bimtek itu agar penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik sesuai aturan.

"Pengelolaan dana desa harus tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat serta tidak melanggar hukum, karena itu harus dipertanggungjawabkan," tegas Nasir.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah menjelaskan Bimtek itu diikuti seluruh kepala desa beserta bendahara desa se-Kapuas Hulu dengan total peserta kurang lebih 300 orang lebih.

Menurut Alfiansyah, kegiatan itu mendorong tata kelola pemerintah desa yang transparansi, agar penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.

"Kedepan tidak ada lagi kades yang Bimtek keluar Kapuas Hulu, karena kami akan mengundang narasumber ke Kapuas Hulu karena lebih efektif," kata Alfiansyah.

(T.KR-TFT/N005)

Pewarta: Timotius

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017