Sambas (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sambas, Kalimantan Barat, menetapkan dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sambas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Persetujuan terhadap tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD kemarin," ujar Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Arifidiar saat dihubungi di Sambas, Rabu.

Arifidiar menjelaskan ketiga Perda yang sudah ditetapkan tersebut di antaranya APBD Kabupaten Sambas 2018, Perda perangkat desa dan Perda perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.

"Sebelum ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sambas, anggota DPRD bersama dengan eksekutif dari Kabupaten Sambas terlebih dahulu melakukan pembahasan,"kata dia.

Ia memaparkan bahwa terhadap Perda yang ada semua fraksi di DPRD Kabupaten Sambas dapat menerima.

"Namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran kepada Bupati Sambas," kata dia.

Dalam paripurna tersebut Fraksi PDIP berpendapat bahwa Rancangan peraturan daerah tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan dapat diterima dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sambas. Turut yang menjadi harapan, seperti memaksimalkan sarana pendidikan formal dan informal dengan melengkapi fasilitas untuk kemajuan pendidikan di kabupaten Sambas.

"Dengan telah ditandatangani tiga Perda maka semua untuk dapat dilaksanakan," kata Arifidiar.






(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017