Putussibau (Antara Kalbar) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap empat orang yang membawa peluru jenis penabur dan kayu gaharu di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia - Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.


" Ada tujuh butir peluru jenis penabur dan 600 gram kayu Gaharu kering ilegal yang diamankan Anggota TNI saat jaga di Pos tadi pagi," kata Komandan Kodim 1206 Putussibau, Letkol Inf Muhammad Ibnu Subroto kepada Antara, Minggu malam.


Letkol Muhammad Ibnu Subroto menjelaskan empat orang yang tertangkap tersebut yaitu Sufian (40) warga negara Malaysia sebagai sopir taksi Malaysia - Indonesia dengan nomor polisi QAA 3316 L jenis mobil Proton Extora.

Kemudian Unui (36) warga negara Indonesia berasal dari Dusun Bukit Sunan, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu. Setelah itu Baita (24) warga negara Indonesia berasal dari Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu beserta Hendrikus Sunden (32) warga negara Indonesia berasal dari Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.


" Keempat orang tersebut tertangkap satu mobil di Badau dari arah Malaysia," jelas Ibnu.


Dikatakan Ibnu, dalam mobil tersebut juga telah didapati sejumlah barang berupa lima golok, dua kapak, 31 pisau kecil yang diduga sebagai alat pengambil kayu gaharu.


Disampaikan Ibnu, keempat orang beserta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian di Polsek Badau, untuk proses hukum lebih lanjut.


" Keempat orang tersebut beserta barang bukti sempat diamankan dan diperiksa di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/RW Nanga Badau, setelah itu pukul 16.00 WIB sore tadi langsung diserahkan kepada Polsek Badau," kata Ibnu.

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017