Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, Kalimantan Barat, HM Nadjib menyatakan pihaknya siap memfasilitasi masyarakat mengenai persoalan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Mulai dari tingkat TK, SD, SMP sederajat bahkan jika ada siswa SMA/SMK sederajat yang terancam putus sekolah karena terbentur biaya silakan lapor juga ke kantor dinas meski kewenangan SMA/SMK sudah di Pemprov, kami akan memfasilitasinya," kata Nadjib, Senin.
Jika ada masyarakat melaporkan terkait masalah anak usia sekolah tapi tak bersekolah, silakan lapor ke Disdikbud Kota Singkawang untuk dilakukan pendataan "by name and by address".
Dia pun meminta masyarakat maupun semua elemen masyarakat untuk mengawal dan mengawasi program Indonesia Pintar (KIP).
"Mari kita kawal Program KIP, jika ada keluhan maupun masukan serta jika ingin bertanya soal KIP silakan datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Menurutnya, pengawasan bersama terlaksananya program KIP agar seluruh anak usia sekolah bisa menuntaskan pendidikannya sesuai jenjang umur mereka, sehingga diharapkan visi dan misi Kemendikbud RI 100 tahun Indonesia merdeka minimal seluruh penduduk Indonesia sudah berpendidikan setingkat SMA/SMK sederajat.
"Pengawalan dan pengawasan bersama ini caranya setiap warga harus proaktif. Jika memang ada warga mengeluhkan soal tidak ada biaya menyekolahkan anaknya, atau terancam anaknya putus sekolah gara-gara tak memiliki biaya maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang," pintanya.
Jangan sampai anak putus sekolah gara-gara tidak mampu. "Masyarakat jangan diam, para orangtua harus proaktif, termasuk masyarakat di lingkungan tempat tinggal baik itu Ketua RT atau tetangga yang menemukan anak usia sekolah tak bersekolah maka laporkan saja," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar para orangtua untuk tidak mengekploitasi anak yang masih dibawah umur apalagi usia sekolah.
"Kita minta ini tidak dilakukan. Berikan kesempatan kepada anak-anak berusia sekolah mengenyam pendidikan," ujarnya.
Bagi penerima KIP, kata Nadjib, diharapkan dimanfaatkan sesuai dengan keinginan pemerintah, dimana uang yang didapat harus dipergunakan untuk menunjang kebutunan anak sekolah bukan hal-hal diluar dunia pendidikan.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Mulai dari tingkat TK, SD, SMP sederajat bahkan jika ada siswa SMA/SMK sederajat yang terancam putus sekolah karena terbentur biaya silakan lapor juga ke kantor dinas meski kewenangan SMA/SMK sudah di Pemprov, kami akan memfasilitasinya," kata Nadjib, Senin.
Jika ada masyarakat melaporkan terkait masalah anak usia sekolah tapi tak bersekolah, silakan lapor ke Disdikbud Kota Singkawang untuk dilakukan pendataan "by name and by address".
Dia pun meminta masyarakat maupun semua elemen masyarakat untuk mengawal dan mengawasi program Indonesia Pintar (KIP).
"Mari kita kawal Program KIP, jika ada keluhan maupun masukan serta jika ingin bertanya soal KIP silakan datang ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Menurutnya, pengawasan bersama terlaksananya program KIP agar seluruh anak usia sekolah bisa menuntaskan pendidikannya sesuai jenjang umur mereka, sehingga diharapkan visi dan misi Kemendikbud RI 100 tahun Indonesia merdeka minimal seluruh penduduk Indonesia sudah berpendidikan setingkat SMA/SMK sederajat.
"Pengawalan dan pengawasan bersama ini caranya setiap warga harus proaktif. Jika memang ada warga mengeluhkan soal tidak ada biaya menyekolahkan anaknya, atau terancam anaknya putus sekolah gara-gara tak memiliki biaya maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang," pintanya.
Jangan sampai anak putus sekolah gara-gara tidak mampu. "Masyarakat jangan diam, para orangtua harus proaktif, termasuk masyarakat di lingkungan tempat tinggal baik itu Ketua RT atau tetangga yang menemukan anak usia sekolah tak bersekolah maka laporkan saja," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar para orangtua untuk tidak mengekploitasi anak yang masih dibawah umur apalagi usia sekolah.
"Kita minta ini tidak dilakukan. Berikan kesempatan kepada anak-anak berusia sekolah mengenyam pendidikan," ujarnya.
Bagi penerima KIP, kata Nadjib, diharapkan dimanfaatkan sesuai dengan keinginan pemerintah, dimana uang yang didapat harus dipergunakan untuk menunjang kebutunan anak sekolah bukan hal-hal diluar dunia pendidikan.
(U.KR-RDO/M019)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017