Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Syarif Muhammad Taufik mengatakan sampai saat ini Sintang masih kekurangan 11 ribu keping blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik
"Hingga November, jumlah penduduk Kabupaten Sintang yang telah melakukan perekaman KTP-e mencapai 95 persen lebih, sedangkan stok blanko? KTP-e yang tersedia hanya tiga ribu lembar," kata Syarif ketika ditemui di Sintang, Selasa.
Dijelaskan Syarif, stok blanko yang tersedia itu akan diprioritaskan untuk masyarakat yang sangat mendesak memerlukan KTP-e dan bukan masyarakat yang memiliki keperluan pindah.
Ia mengatakan ada 14 ribu penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum tercetak? KTP-nya.
"Kami masih kekurangan 11 ribu keping blanko KTP-e," kata Syarif.
Menurut Syarif, urut rekam yang paling lama saat ini sudah mencapai empat bulan, namun perekaman masih tergantung pada proses sesuai validasi Kemendagri.
Pihaknya berusaha mempercepat?proses perekaman untuk mendukung percepatan pelayanan publik pada penduduk sebab kepemilikan KTP-e akan mendukung persiapan Pilkada 2018.
"Salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih pada pilkada adalah pemegang KTP-e dan bagi yang belum memiliki KTP-e tetapi sudah melakukan perekaman maka akan diberikan surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-e sementara," kata Syarif.
(T.KR-TFT/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Hingga November, jumlah penduduk Kabupaten Sintang yang telah melakukan perekaman KTP-e mencapai 95 persen lebih, sedangkan stok blanko? KTP-e yang tersedia hanya tiga ribu lembar," kata Syarif ketika ditemui di Sintang, Selasa.
Dijelaskan Syarif, stok blanko yang tersedia itu akan diprioritaskan untuk masyarakat yang sangat mendesak memerlukan KTP-e dan bukan masyarakat yang memiliki keperluan pindah.
Ia mengatakan ada 14 ribu penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum tercetak? KTP-nya.
"Kami masih kekurangan 11 ribu keping blanko KTP-e," kata Syarif.
Menurut Syarif, urut rekam yang paling lama saat ini sudah mencapai empat bulan, namun perekaman masih tergantung pada proses sesuai validasi Kemendagri.
Pihaknya berusaha mempercepat?proses perekaman untuk mendukung percepatan pelayanan publik pada penduduk sebab kepemilikan KTP-e akan mendukung persiapan Pilkada 2018.
"Salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai pemilih pada pilkada adalah pemegang KTP-e dan bagi yang belum memiliki KTP-e tetapi sudah melakukan perekaman maka akan diberikan surat Keterangan (suket) sebagai pengganti KTP-e sementara," kata Syarif.
(T.KR-TFT/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017