Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mewajibkan siswa SMA/SMK/SLB, khususnya sekolah negeri, yang berumur di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas anak (KIA), sedangkan berumur 17 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
"Untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait meningkatkan cakupan kepemilikan KIA khususnya bagi kalangan pelajar SMA/SMK/SLB. Wajib bagi seluruh siswa negeri, sedangkan sekolah swasta hanya bersifat imbauan saja," kata Kepala Disdikbud Kalbar Rita Hastarita di Pontianak, Senin.
Ia meminta sekolah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan secara khusus layanan perekaman dokumen identitas bagi pelajar di setiap sekolah negeri.
"Kepala pihak sekolah diminta juga agar lebih proaktif berkoordinasi ke Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing terkait layanan perekaman dokumen identitas pelajar di sekolah negeri," katanya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan kebijakan mewajibkan kepemilikan KIA itu, syarat agar pelajar SMA sederajat mendapatkan beasiswa yang digunakan untuk membayar iuran sekolah setiap bulan.
"Uang beasiswa itu akan kami simpan di rekening bank atas nama mereka, tapi ketika membuat rekening itu harus punya KIA. Kalau tidak punya KIA, artinya tak punya rekening dan tak mendapatkan beasiswa itu," kata dia.
Dia mengatakan kepemilikan KIA juga untuk mendapatkan bantuan pakaian seragam dan BPJS yang siapkan pemprov bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu
"Seluruh program yang dibiayai oleh pemerintah, harus otomatis harus mempunyai KIA bagi anaknya masih di bawah 17 tahun," ujarnya.
Selain itu, Sutarmidji berharap, pada akhir tahun Provinsi Kalbar dapat mencapai target terkait dengan kepemilikan KIA dengan angka 90 persen.
"Saya yakin pasti bisa, asal blangkonya tersedia. Jangan sampai seperti kita mau kejar target e-KTP, tetapi blangkonya tak tersedia. Itu yang jadi masalah," ujarnya.