Mempawah (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort Mempawah, sepanjang bulan November dan Desember 2017, telah menilang sebanyak 1.000 kendaraan, roda dua dan empat, karena tidak memiliki surat resmi.

"Sebanyak 1.000 lebih kendaraan yang ditilang tersebut hasil dari razia gabungan bersama instansi terkait yang digelar secara rutin," kata Kasatlantas Polres Mempawah AKP Eko Budi Darmawan saat dihubungi d Mempawah, Kamis.

"Pada prinsipnya kami mendukung giat razia gabungan itu, guna menciptakan ketertiban berlalu lintas di jalan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam hari ini saja, pihaknya sudah menilang sebanyak 50 kendaraan truk karena banyak yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Menurut dia, selain menggelar razia secara rutin, pihaknya melakukan sosialisasi guna mendorong masyarakat untuk tertib berlalulintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

"Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mempawah saat ini cukup tinggi, sehingga kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih mengutamakan keselamatan saat mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun empat," ujarnya.

Ia menambahkan, secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Mempawah masih sangat rendah.

Sehingga dia mengajak para orangtua untuk mengontrol anak-anak mereka dengan tidak membiarkan, apalagi mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.?

"Karena seorang ibu dalam keluarga mempunyai peran paling penting dalam mendidik dan memantau anak-anak mereka agar tidak salah dalam bergaul, termasuk tidak menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umum," ujarnya.
(U.A057/B008)

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017