Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Resor Mempawah, melimpahkan tujuh dari 12 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
"Tujuh kasus karhutla sudah tahap dua, dalam artian kasus tersebut sudah kami limpahkan ke kejaksaan berikut tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Sutrisno di Mempawah, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 12 kasus karhutla yang mereka tangani tersebut, terdiri dari 11 kasus perorangan dan satu kasus korporasi.
Polres Mempawah memastikan berkaitan dengan perkembangan penyidikan yang dilaksanakan dari kasus perorangan tersebut ada tiga kasus karhutla yang sudah tahap satu, kemudian satu kasus sudah di SP3 dikarenakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga: 34 kasus Karhutla di Kalbar sudah tahap dua
Baca juga: 127.462 hektare lahan Kalbar terbakar
Ia menjelaskan, untuk penangan kasus karhutla yang diduga melibatkan pihak korporasi atau perusahaan yang didalami Polres Mempawah, hingga kini sudah mencapai proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Dan juga meminta bantuan ahli-ahli terkait pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, hingga saat ini sebanyak 34 kasus dari 100 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar, masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari sebanyak itu, 68 kasus yang sudah disidik dan sisanya sebanyak 32 masih tahap lidik (penyelidikan) atau mencari alat bukti. Hingga saat ini yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebanyak 77 orang dari 100 kasus karhutla yang ditangani," ujarnya.
Sementara itu, untuk korporasi yang ditangani sebanyak lima kasus atau lima korporasi. "Dua kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, dua kasus oleh Polres Sanggau, dan satu kasus oleh Polres Mempawah," katanya.
Menurut dia, untuk lima kasus karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi tersebut, semuanya masih dalam proses sidik, memeriksa saksi ahli dan laporan forensik.
Polres Mempawah telah limpahkan tujuh kasus Karhutla ke kejaksaan
Jumat, 15 November 2019 12:27 WIB