Pontianak (Antara Kalbar) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat menyita ribuan botol minyak wangi dan kosmetik ilegal hasil razia di sejumlah pasar tradisional di Kota Pontianak.
"Sebanyak 29.484 botol minyak wangi isi ulang, dan 372 kemasan berbagai kosmetik kami sita saat melakukan razia, Rabu (6/12) kemarin di sejumlah pasar tradisional di Pontianak," kata Kepala BBPOM Pontianak Cory Panjaitan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan berbagai jenis minyak wangi dan kosmetik yang berhasil disita tersebut ditemukan di salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak karena tidak memiliki izin edar.
"Berdasarkan hasil analisa kami bahwa minyak wangi tersebut berasal dari Timur Tengah dan tidak memiliki surat izin edar atau ilegal," ungkapnya.
Ia menambahkan dugaan sementara, bahwa pemilik toko tersebut merupakan distributor minyak wangi yang menyuplai minyak wangi ke beberapa toko yang ada di Pontianak.
Sebelumnya, pihak Balai BPOM Pontianak juga melakukan sidak di 13 toko kosmetik di tiga lokasi pasar tradisional di Kota Pontianak.
Saat ini, menurut dia, barang-barang ilegal tersebut dibawa ke kantor BBPOM Pontianak, sambil dilakukan analisis terhadap minyak wangi dan kosmetik ilegal itu, untuk tindak lanjutnya.
"Kami kemarin, memang melakukan sidak dan razia secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka pengawasan kosmetik ilegal agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sebanyak 29.484 botol minyak wangi isi ulang, dan 372 kemasan berbagai kosmetik kami sita saat melakukan razia, Rabu (6/12) kemarin di sejumlah pasar tradisional di Pontianak," kata Kepala BBPOM Pontianak Cory Panjaitan di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan berbagai jenis minyak wangi dan kosmetik yang berhasil disita tersebut ditemukan di salah satu pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak karena tidak memiliki izin edar.
"Berdasarkan hasil analisa kami bahwa minyak wangi tersebut berasal dari Timur Tengah dan tidak memiliki surat izin edar atau ilegal," ungkapnya.
Ia menambahkan dugaan sementara, bahwa pemilik toko tersebut merupakan distributor minyak wangi yang menyuplai minyak wangi ke beberapa toko yang ada di Pontianak.
Sebelumnya, pihak Balai BPOM Pontianak juga melakukan sidak di 13 toko kosmetik di tiga lokasi pasar tradisional di Kota Pontianak.
Saat ini, menurut dia, barang-barang ilegal tersebut dibawa ke kantor BBPOM Pontianak, sambil dilakukan analisis terhadap minyak wangi dan kosmetik ilegal itu, untuk tindak lanjutnya.
"Kami kemarin, memang melakukan sidak dan razia secara serentak di seluruh Indonesia, dalam rangka pengawasan kosmetik ilegal agar tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
(U.A057/S027)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017