Putussibau (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini sedang memeriksa tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dan barang bukti tahap dua (II) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricki Rionart Panggabean melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis sore.

Ricki menjelaskan, ketiga tersangka tersebut yaitu atas nama WM, MA, dan M yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu melalui dana APBD tahun Anggaran 2006.

"Pengadaan tanah itu seluas 21 hektare menggunakan dana APBD tahun anggaran 2006," ungkap Ricki.

Diungkapkan Ricki, tahap penyidikan kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang kemudian untuk tahap dua berkas perkara itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti.

"Tahap penyidikan kasus tipikor itu dilaksanakan oleh Kejati Kalbar," kata Ricki.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu belum mengungkapkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut. 

(KR-TFT/N005) 

Pewarta: Timotius

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017