Pontianak (Antara Kalbar) - Kabupaten Kubu Raya, menjadi salah satu dari 10 kabupaten dan kota di Indonesia yang dianggap telah melakukan kebijakan yang menunjang kebutuhan pemenuhan hak asasi manusia.

"Hal ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh NGO Infid bersama dengan Komnas Ham, dimana Kabupaten Kubu Raya dianggap telah melakukan berbagai kebijakan dan inovasi pelayanan dalam memberikan pemenuhan hak-hak masyarakat," kata Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, di Sungai Raya ibu kota Kubu Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, hasil riset yang dilakukan terkait pada penyediaan infrastruktur, fasilitas pelayanan baik kesehatan maupun pelayanan umum lainnya, seperti pelayanan kependudukan jemput bola serta pelayanan kesehatan dengan cukup memiliki KTP Kubu Raya.

Hermanus menuturkan, secara perlahan Kubu Raya terus melakukan inovasi untuk memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakatnya.

"Sejak awal memimpin Kubu Raya (Rusman Ali, red) dan saya mencoba melakukan terobosan untuk memberikan pemenuhan hak kepada masyarakat di Kubu Raya. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur," tuturnya.

Dia mengatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang memadai. Pelayanan kesehatan yang gratis cukup dengan KTP Kubu Raya.

"Pelayanan kependudukan jemput bola, pelayanan pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas," katanya.

Hermanus menambahkan, Pemerintah Kubu Raya terus berupaya dan berupaya memberikan pemenuhan hak asasi manusia terhadap masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.

"Kita menyadari bahwa masih ada banyak hal yang akan terus dilakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat termasuk masyarakat yang penyandang disabilitas," tuturnya.

(KR-RDO//N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017