Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan menerapkan lajur khusus kendaraan (LHK) bagi roda dua pada titik-titik perempatan lampu merah atau "traffic light" di kota itu.

"Penerapan LHK bagi kendaraan roda dua di perempatan lampu merah, agar kendaraan bermotor tersebut tidak menumpuk hingga ke depan atau sampai melanggar batas `stop line`," kata Kadishub Pontianak Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan LHK tersebut berada di depan perempatan sebelum "stop line" lampu merah dan diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda dua.

"Sementara bagi kendaraan roda empat berada di belakang lajur LHK. Namun sebelum penerapan LHK, kami terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap volume kendaraan roda dua untuk masing-masing perempatan lampu merah tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan penerapan LHK bagi kendaraan roda dua tersebut direncanakan pada tahun 2018 dengan tujuan supaya kendaraan bermotor roda dua tidak menumpuk sehingga melewati batas stop line.

"Misalnya, di perempatan Jalan Diponegoro cukup sempit, akibatnya kendaraan bermotor roda dua menumpuk ke depan hingga melanggar batas stop line, sehingga perlu diterapkannya LHK tersebut," kata Utin.

Dalam kesempatan itu, Utin mengimbau kepada para pengendaraan kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat agar mematuhi aturan dalam berlalu-lintas, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Sebaiknya, pengendaraan kendaraan bermotor lebih mengutamakan keselamatan dan ketertiban, sehingga sampai di tempat tujuan dengan selamat," ujarnya.





(U.A057/A043)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017